Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Asruni Alim dengan tergugat Sulistywati, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta Turut tergugat diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Surabaya dan Kepala Desa Desa Sambirobyong, Kecamatan Gempol, kabupaten Tulungagung , serta BPN Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda pengajuan bukti tambahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Namun ditunda.
Bayu Wibisono selaku kuasa hukum tergugat menyapaikan, bahwa sidang menjelang akhir, dengan agenda megajukan bukti tambahan dari tergugat maupun pengugat, namun sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, informasinya beliu lagi sakit. Dimana sebelumnya tanggapan saksi-saksi yang telah diajukan ke persidangan.
“Seyogyanya saksi itu bukan berdasarkan katanya. Saksi itu yang melihat mendengar dan merasakan. Oleh karenanya Tergugat telah mengajukan saksi-saksi yang sesuai dengan Hukum Acara dimaksud, “tegas Bayu.
Masih Kata Bayu, bahwa beberapa saksi dari tergugat ternyata menunjukkan fakta-fakta yang spektakuler seperti data yang diajukan oleh Tergugat dari KUA Sumbergempol menunjukkan fakta bahwa Saripin ternyata masih berstatus jejaka ketika menikah dengan Sulistyawati dan data itu ternyata sesuai dengan yang tercatat di Dispenduk Capil Kota Surabaya yang mengajukan data jika Penggugat ternyata berstatus tidak menikah.
“Saksi dari kades dan KUA Minggu lalu yang mengatakan dengan jelas bahwa Saripin itu statusnya Jejaka, sampean kan dengar sendiri. Demikian ternyata terdapat fakta lainnya bahwa yang mengurus dan membawa jenazah dari RSAL ke Adijasa seluruhnya berdasarkan dokumen sah yang mendasarkan keluarga sebenarnya, adalah Saripin, Sulistyawati, Erny dan Yohansen,” tegas Bayu. Ti0