Terdakwa Penipuan Tanah Sebesar Rp. 700 juta Drs H.Udin Panjaitan Merasa Malu Dan Bersalah

Timurposjatim.com – Dr. H. Udin Panjaitan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan penjual tanah di Jalan Ir. Soekarno Merr, Surabaya yang merugikan Nagasaki sebesar Rp. 700 juta, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dr. H. Udin Panjaitan mengatakan bahwa, saat itu Ernawati datang ke rumah bersama Wely Cs. Saat itu Ernawati bilang  bosnya mau membeli tanah miliknya kesepakatan harganya Rp. 3 miliar, kemudian satu bendel foto copy surat tanah dibawanya.

Disinggung oleh JPU Sulfikar apakah terdakwa menerima uang DP dari Ernawati.

Udin menjelaskan bahwa, saat itu menerima uang dari Ernawati sebesar Rp. 40 juta sebelum berangkat ke luar negeri (Australia) dan sempat ke Notaris untuk dilakukan Ikatan Jual Beli (IJB) pada saat itu yang datang adalah Ibu (istri terdakwa), Sultan dan Ernawati. Cuma saat itu tidak dibacakan dan dijelaskan oleh Notaris dikarenakan waktu itu terburu-buru.

Lanjut pertanyaan dari JPU apakah terdakwa mengenal dengan Nagasaki yang merupakan pembeli.

“Saya tidak kenal, taunya setelah menerima transferan dari Nagasaki ke rekening Devi Andriyati (cucu terdakwa) sebesar Rp. 200 juta dan diberitahukan oleh Sulton serta adanya perubahan yang awalnya DP Rp. 1 miliar menjadi Rp. 500 juta,” kata mantan guru besar Universitas Airlangga di hadapan Majelis Hakim di PN Surabaya. Senin (09/04/2022).

Masih kata Udin dimana setelah dari Australia kemudian menerima uang dari Nagasaki sebesar Rp. 300 juta dengan cara pembayaran di hadapan Notaris pada tanggal 20 Febuari.

Baca Juga  SIM Cak Bhabin Spesial Emak-Emak Hadir Di Gunungayar Surabaya

Kenapa terjadi pembatalan pembelian tanah tersebut dan apakah terdakwa pernah menandatangi surat pernyataan pengembalian uang Nagasaki dan berapa total uang yang diterima oleh terdakwa, tanya JPU.

“Terjadi pembatalan dikarenakan nilainya berubah-ubah dan saat itu ada laporan dari masyarakat dan surat dari Lurah juga batal. Mengenai surat pernyataan tersebut pernah membuat sampai  4-5 kali dan untuk uang yang diterima totalnya Rp. 540 juta dengan rincian Rp. 40 juta dari Ernawati dan Rp. 500 juta dari Nagasaki,” jelas terdakwa.

Saat disinggung oleh Penasehat Hukum terdakwa terkait uang tersebut digunakan untuk apa oleh terdakwa.

“Uang tersebut digunakan untuk berobat saya dan istri,” saut terdakwa.

Mendengar keterangan terdakwa sontak Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa merasa bersalah dan apakah sanggup untuk mengembalikan uang tersebut.

“Iya yang mulia, saya merasa malu dan bersalah serta terkait uang tersebut masih belum mencukupi untuk mengembalikan dan saya berharap mengembalikan uang sesuai yang diterima sebesar Rp. 540 juta,” harapnya.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan
bahwa, sekira akhir bulan Desember 2018 saksi NAGASAKSI WIDJAJA bertemu dengan  saksi ZAENAB ERNAWATI di Warkop Royal 31 JI. Karang Empat Besar No 31 Surabaya kemudian menjelaskan kepada saksi NAGASAKSI WIDJAJA telah membeli tanah milik terdakwa serta sudah diberikan DP (uang muka) Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa senilai masing masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan harga tanah senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) lalu dilihat oleh saksi NAGASAKSI WIDJAJA sehingga saksi NAGASAKSI WIDJAJA merasa yakin dan  apabila nanti tanah dijual lagi pasti ada yang membeli dan akan memperoleh keuntungan, sehingga saksi NAGASAKI WIDJADJA percaya dan tertarik membeli tanah obyek yang berada di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D  Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 (dua ratus enam) meter persegi.

Baca Juga  Meriam Kuningan VOC Dijual Ke Bos Besi Tua

Bahwa pada tanggal 27 Desember 2018 saksi NAGASAKSI WIDJAJA  melakukan transfer ke rekening ZAINAB ERNAWATI senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), pada tanggal 27 Desember 2018 melakukan transfer ke anak terdakwa atas nama DEVI ANDRIYANTI., AMD senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan pada tanggal 24 Januari 2019 melakukan transfer ke anak terdakwa atas nama DEVI ANDRIYANTI., AMD senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pembelian tanah milik terdakwa di Jl. Ir Sukarno Surabaya.

Bahwa setelah saksi ERNA telah menerima uang dari saksi NAGASAKSI WIDJAJA kemudian membagikan uang tersebut kepada saksi SULTAN senilai Rp. 30 juta, saksi WILLY senilai 12.500.000, saksi JOJO sebesar Rp. 10 juta saksi HERY dan sdr. SAMPOERNA senilai Rp. 37.500.000 dan Biaya Notaris sebesar Rp. 10 juta.

Bahwa pada tanggal  26 Desember 2018 saksi NAGASAKSI WIDJAJA melakukan tanda tangan IJB No 6 tanggal 26 Desember 2018 yang dibuat di Natoris  AMROZI JOHAR, SH yang berkantor di Jl. Kedung Sroko No. 20 Surabaya yang dihadiri saksi ZAINAB ERNAWATI, saksi SOETAN SYAHRIL, saksi SAMPURNA, saksi SUHAIRI, saksi NJOO GWAN LIE dan saksi DJOJO TJIPTO TJANDRA yang tanpa dihadiri oleh terdakwa selaku pemilik objek tanah.

Baca Juga  Terkait Kasus Korupsi APBDes Desa Bunut. Hakim : Kades Harus Tanggung Jawab

Bahwa pada hari senin tanggal 25 Februari 2019 dilaksanakan rapat koordinasi membahas tentang Surat Camat Mulyorejo terkait permohonan terkait permohonan sdr. Dr. H. UDIN PANAJITAN., SH., MS (A.n ketua tim pengurus penyelesaian eks tanah bratang binangun) Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo dengan kesimpulan rapat : Lurah Kalijudan Melakukan Evaluasi terhadap produk-produk yang pernah diterbitkan berdasarkan surat 1. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah 2. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Kutipan Letter C 3. Berita Acara Pemasangan Batas dan atas dasar tersebut terdakwa membatalkan secara sepihak penjualan tanah milik terdakwa yang terletak di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D  Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 (dua ratus enam) meter persegi dengan alasan bahwa obyek lahan adalah fasilitas UMUM dan pembayaran dari tanah dari saksi NAGASAKSI WIDJAJA sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa  saksi NAGASAKSI WIDJAJA berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 700 juta

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *