Saksi Candy saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto melakukan penipuan investasi alat kesehatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi korban yaitu Candy, Stevanus Nurcahya, Steven Christian dan Tiara Natalia Alim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Candy mengatakan, bahwa hanya kenal dengan teman kerja saja sama Grace dari Tahun 2018 sampai 2019. Namun ia hanya sekedar tahu saja sama suaminya Grece yaitu Sindo. Lalu Grece mengajak ke Jakarta tapi tidak mau ikut, karena Corona. Pada tanggal 5 Maret 2021 Grece mulai mengajak investasi alat kesehatan melalui chat whatsapp. Di tanggal 9 Maret 2021, ia menawarkan lagi terkait bisnis itu dan mulai tertarik untuk ikut. “Saya mulai ikut investasi bisnis alat kesehatan dan sudah beberapa kali mentransfer uang kepada Grece, Yang Mulia,”kata Candy di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(27/07/2023).
Selanjutnya Candy sudah mulai curiga dengan bisnis bodong itu. Nah untuk kerugian saya sekitar Rp 600 juta, Yang Mulia,”terangnya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Awalnya terjadi perjanjian kerjasama pemenuhan kebutuhan alat kesehatan rumah sakit antara terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto bersama-sama dengan Tiara Natalia Alim. Nah Tiara Natalia Alim menunjukkan Aurat Pemenuhan Kebutuhan (SPK) sebagai dasar dari kerjasama yang terjadi. Sehingga dengan kerjasama itu Tiara Natalia Alim menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen/ 14 hari dari profit kepada para terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia menyebabkan kerugian bagi saksi Candy, Ferry Antonius, Stevanus Nurcahya, Faris Husain dan Ayu Cahya dengan total kurang lebih 1.3 miliar. “Untuk itu, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,”ungkapnya.