Terbukti Aniaya Andreas Saat Pesta Miras, Jemy Peno Dipenjara 5 Bulan

HUKRIM148 Dilihat

Surabaya, Timurpos. co.id – Malam perayaan ulang tahun yang seharusnya membawa kegembiraan justru berubah menjadi aksi pemukulan brutal. Jemy Peno, warga Puncak Permai Utara I/09, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara setelah terbukti menganiaya Andreas Tanuseputra saat pesta minuman keras di Resto Maem’uk, Plaza Graha Loop, Surabaya.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih, dalam sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya pada Rabu (19/11/2025). Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Jemy Peno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara,” ujar Hakim Nurnaningsih.

Baca Juga  Terpidana Kajuruhan Dituntut Bayar Restitusi Rp 17,5 Miliar Oleh Keluarga Korban

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, yang sebelumnya meminta agar Jemy Peno dipidana 7 bulan penjara.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin malam (16/6/2025). Korban, Andreas Tanuseputra, datang ke Resto Maem’uk bersama dua rekannya, Budiman Amijo dan Selvi Handayani, untuk merayakan ulang tahunnya. Mereka memesan makanan sambil menunggu pergantian hari.

Sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Jemy Peno datang bersama tiga temannya. Mereka diperkenalkan kepada Andreas oleh pegawai resto bernama Rudi Lie, dan kemudian duduk bergabung di meja Andreas.

Namun suasana berubah tegang ketika terdakwa mulai menggoda Yuyun, rekan perempuan Andreas, dengan mencubit dan menceblek. Yuyun merasa tidak nyaman, sehingga Andreas menegur Jemy. “Kamu duduk, jangan rese,” ujar Andreas saat itu.

Baca Juga  Palsukan Surat, Pasutri Notaris Edhi Dan Feni Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Teguran tersebut justru membuat Jemy naik pitam. Dalam keadaan diduga sudah terpengaruh bir dan arak, terdakwa kemudian berdiri dan menghantam wajah Andreas secara bertubi-tubi. Andreas berusaha menangkis, namun pukulan tetap mengenai kening dan wajah bagian atas.

Aksi pemukulan baru berhenti setelah dilerai oleh Budiman dan pengunjung lainnya.

Berdasarkan Visum Et Repertum RS Mayapada Hospital tertanggal 17 Juni 2025, Andreas mengalami Memar dan bengkak pada dahi sebanyak 3 titik, Luka akibat kekerasan tumpul dan sakit kepala serta gangguan aktivitas harian

Cedera tersebut menguatkan dakwaan jaksa bahwa tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur penganiayaan.

Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya:Satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian di Resto Maem’uk. Sebuah cincin bermata giok hijau yang dipakai terdakwa saat memukul korban

Baca Juga  Miris, Seorang Ibu Tega Membuang Bayinya Ke Dalam Sumur

Majelis hakim menyatakan cincin tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan jatuhnya putusan ini, Jemy Peno dipastikan harus menjalani hukuman kurungan selama lima bulan penjara. Tok