SHM No 2731 Dipersoalkan Ahli Waris

PERISTIWA312 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pengugat Nur Setiawan yang merupakan Ahli Waris Almarum Sugito dengan tergugat Agam Tirto Buwono, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dan Kepala Kantor Asemrowo Surabaya. Pihak Agam dibantu Kepolisian Tanjung Perak Surabaya bersama pihak Bandan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran di obyek sengketa, namun ada penolakan dari pengugat sehingga, BPN dan Polisi balik kanan.

Achamad Fauzi menjelaskan, bahwa perkara ini bermula adanya terbitnya Sertifakat Hak Milik (SHM) 2731 di tahun 2016 padahal waktu itu masih ada proses banding sampai Mahkamah Agung (MA), namun tiba-tiba muncul SHM tersebut.

“Sehingga kami, melakukan upaya hukum dengan gugatan PMH terhadap Tergugat Agam Tirto Buwono, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dan Kepala Kantor Asemrowo Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.” Jelas Fauzi.

Baca Juga  Kapolda Jatim Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Jawa Timur

Masih kata Fauzi bahwa, sebelumnya Agam telah mengirim permohonan untuk dilakukan pengukuran di obeyek sengekta tersebut dan Pihak dari Kepolisian Tanjung Perak Surabaya membantu pengamanan.

Kami juga mengirim surat ke BPN dan Polres Tanjung Perak Surabaya. Yang pada intinya untuk menolak dilakukan pengukuran di obyek tersebut.”Tapi hari ini Pihak BPN dan Polisi balik kanan. Sehingga penggukuran tidak terjadi,” kata Fauzi.Untuk diketahui berdasarkan petitum dari tergugat meminta kepada Majelis Hakim untuk Menerima Gugatan Penggugat untuk keseluruhan.

Menyatakan bahwa letak/lokasi Lahan Tanah Petok D No. 2029 Persil 25 dt II, seluas + 18.899 M2, atas nama Soekiaji Bin Djoyodiharjo yang dimohonkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Tergugat I dan II kepada Tergugat III, tidak berada/berdiri di atas Lahan Tanah Petok D No. 452 Persil 36 b dt IV; Luas + 24.000 M2; atas nama Sugito – Sukiaji milik dari pada Penggugat.Menyatakan bahwa letak/lokasi Lahan Tanah Petok D No. 2029 Persil 25 dt II, seluas + 18.899 M2; atas nama Soekiaji Bin Djoyodiharjo yang dimohonkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Tergugat I kepada Tergugat II, berada di sebelah barat lokasi Lahan tanah Petok D No. 452 Persil 36 b dt IV; Luas + 24.000 M2. atas nama Sugito – Sukiaji milik dari pada Penggugat.Menyatakan bahwa baik Tergugat I, II dan III, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan dan/atau penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; Luas + 18.899 M2; a/n. Agam Tirto Buwono

Baca Juga  Ecoton Tarik Jaringan Pemerhati Sungai Internasional

Menyatakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; Luas + 18.899 M2; a/n. Agam Tirto Buwono adalah cacat hukum secara proseduaral maupun secara keabsahaan dokumen/surat-surat tanah dan tidak sah secara hukum. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *