Tak Terima Dilaporkan Perkara Dugaan Tipu-Gelap, Ali Akan Melakukan Upaya Hukum

KEPOLISIAN65 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Muhammad Ali, warga Surabaya, melalui tim kuasa hukumnya, membantah keras tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan ke Polrestabes Kota Surabaya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan diduga merupakan hasil rekayasa yang sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu untuk menyudutkan dirinya. Selasa (29/04/2025)

Dalam pernyataan resminya, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa sejak awal Muhammad Ali telah bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Salah satu buktinya, senjata api yang dimilikinya, yaitu Blok 43 Kaliber 32, telah secara resmi dititipkan ke Polda Jawa Timur untuk keperluan administrasi perizinan. Namun ironisnya, alih-alih mendapat apresiasi atas itikad baik tersebut, Muhammad Ali justru kembali dilaporkan dengan tambahan pasal dugaan penipuan.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Kabel Primer Telkom Meransek di Kab, Sidoarjo, APH Terkesan Tutup Mata

Kuasa hukum Muhammad Ali dengan tegas mempertanyakan logika tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya.

“Lucunya, klien kami dilaporkan melakukan penipuan oleh seseorang bernama Erwin, padahal klien kami tidak pernah berhubungan dengan Erwin, Nining, atau Dr. Lidawati. Bahkan berkenalan pun tidak,” ujar kuasa hukum dalam pernyataannya.

Jadi di mana unsur penipuannya? Tidak masuk akal. Mereka juga menyoroti bahwa permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan atas permintaan penyidik justru tidak direspons oleh pihak pelapor. Bukannya menunggu mekanisme RJ berjalan, kasus ini malah langsung dinaikkan ke tahap penyidikan. Kuasa hukum menduga, langkah tersebut mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara.

Muhammad Ali menegaskan bahwa senjata api yang dipermasalahkan adalah sepenuhnya milik pribadi, bukan aset perusahaan.

Baca Juga  Polisi Pasang Puluhan CCTV di Perlintasan Kereta Api

“Seluruh dokumen, senjata, dan izin adalah atas nama saya pribadi. Namun tiba-tiba saya dituduh menggelapkan senjata dan menipu. Ini sungguh mencederai logika hukum,” tegas Muhammad Ali.

Ia juga membongkar fakta bahwa selama satu tahun bekerja sebagai ajudan pihak pelapor, dirinya tidak pernah menerima hak-haknya, seperti gaji, tunjangan bensin, ataupun surat pengangkatan resmi. Padahal, ia telah melaksanakan tugas mendampingi dalam berbagai kegiatan, termasuk perjalanan ke luar kota hingga luar negeri.

Tak tinggal diam, Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya berencana menempuh langkah hukum balik. Mereka tengah menyiapkan laporan atas dugaan tuduhan palsu yang diarahkan kepada Muhammad Ali. Selain itu, mereka siap membuktikan di pengadilan bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa kepemilikan pribadi yang dipaksakan menjadi perkara pidana.

Baca Juga  Green House Tanaman Buah Yang Ada di Dusun Wringin Baru Perlu Dipertanyakan

Tim kuasa hukum Muhammad Ali optimistis akan mengungkap fakta-fakta sebenarnya di persidangan nanti, demi menegakkan keadilan dan membersihkan nama baik kliennya.TOK/*