Tabib Shin Shei, King Finder Wong Diadili di PN Surabaya

Adanya Upaya komplotan Manusia untuk Menguasai Harta Mendiang Aprilia Okadjaja

HUKRIM, PILIHAN REDAKSI2671 Dilihat

Terdakwa King Finder Wong Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – King Finder Wong diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara memberikan keterangan Palsu dalam akta otentik, tentang wasit waris dari Aprilia Okadjaja, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/07/2024).

JPU Darwis mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada tahun 1983 terdakwa merupakan teman sekolah dari mendiang Aprilia Okadjaja di Taiwan dan saat ini terdakwa menjabat sebagai Komisaris pada PT. ALIMIY dan mendiang Aprilia Okadjaja menjabat sebagai Direktur, selain itu mendiang Aprila Okadjaja juga sebagai pasien pengobatan Shin Shei karena terdakwa sebagai Tabib Pengobatan Shin Shei.

Semasa hidupnya mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung warna negara Brunei Darusalam yang menikah pada tanggal 10 Agustus 1984 sesuai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya dengan nomor 72/WNA/1984 dan dari pernikahan tersebut mereka tidak memiliki keturunan, namun mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.

“Bahwa setelah mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung mereka memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu berupa:

1.Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta yang diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham).
Rumah yang beralamat di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta yang diperoleh setelah menikah).

Baca Juga  Notaris Angelo Akui Adanya Adendum SKW

2.Pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY).
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya.
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank HCBC Cabang Darmo Park Surabaya.

3.Tabungan atas nama APRILA OKADJAJA yang berada di Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya.

4.Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Permata Cabang Tunjungan Surabaya.

5.Memiliki Asuransi Allianz dengan nomor Polis 000060279171/DAP1, jenis program asuransi optimacare invest, nama pemegang polis APRILIA OKADJAJA.
Memiliki Asuransi General Life dengan nomor Polis 00203565 atas nama APRILIA OKADJAJA.

6.Memiliki Asuransi Sequest Life dengan nomor Polis 300345772 atas nama APRILIA OKADJAJA.

7.Memiliki Asuransi Astra Life dengan nomor Polis 00166635 atas nama APRILIA OKADJAJA.

Masih kata JPU Darwis, bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn. yang beralamat di Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Kota Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia Okadjaja untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, dan nama-nama yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebut adalah :

Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat,
King Finder Wong selaku penerima wasiat,
Dedi Wijaya selaku Notaris yang membuat;
Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.

“Dimana isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa yaitu berupa, Rumah yang beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya, Rumah yang terletak di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya;
Tanah dan Gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo dan beberapa Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja.” Beber Darwis saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga  Amir Ma’ruf Khan Persoalkan Eks Bupati Banyuwangi

BACA JUGA
Anton Kerahkan Preman Dan Tukang Untuk Kuasai Rumah Dengan Surat SHM Diduga Palsu

Bahwa pada tanggal 27 April 2020 Aprilia Okadjaja meninggal dunia, sesuai Akte Kematian Nomor 3578-KM-08082020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Kemudian oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 dipergunakan untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada Bank HSBC Cabang Darmo Park Surabaya, ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Bank Danamon Cabang Pembantu Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan Aprila Okadjaja sesuai dengan surat dari Bank Danamon dengan nomor B.0001/BDI/931/1121 tertanggal 05 November 2021.

Untuk didaftarkan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI yang kemudian terbit surat dengan nomor AHU.2-AH.04-7877 tanggal 30 November 2019 namun sesuai dengan surat dari Kantor Notaris Dedi Wijaya, SH., M.Kn nomor 10/DW/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 telah dilakukan pengantar pembatalan akta wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019;
Sebagai bukti dalam perkara Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby yang didaftarkan pada tanggal 16 November 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahwa setelah Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia Okadjaja ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprila Okadjaja.

Baca Juga  Pertama di Gresik, Sekolah Dasar Miliki Toko Refill Sabun Untuk Kurangi Plastik Sachet

Dedi Wijaya merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono, SH, M.Kn

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang Aprilia Okadjaja mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaja pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.

“Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi).
“Kami mengajukan eksepsi,” kata Penaehat Hukum terdakwa. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *