Syaiful Kurir Pil Inek Digulung BNN Kota Surabaya

Terdakwa mengaku sudah 3 kali beli dan antar Narkoba

HUKRIM93 Dilihat

Suasana Sidang di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurposs.co.id – Syaiful Anam alias Ipul diseret di Pengadilan oleh Jaksa Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Pil inek (Ektasi) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU Neldy mengahadirkan saksi penangkap yakni Bambang dan Made dari Anggota Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

Bambang mengatakan, bahwa penengakapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat, hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar Pukul 9.00 WIB di depan rumah Jalan Ngaglik Gg.II Surabaya dan saat digeledah ditemukan 2 butir Pil Inek. Dari pengakuannya barang tersebut didapatkan dari Mat masih Buron dengan cara membeli.

Baca Juga  Tendang Ibu Mertua dan Istrinya, Dokter Muda Agus Prayogo Diadili di PN Surabaya

“Terdakwa ditangakap saat mau mengirim Pil Inek kepada pemesan (David) ,”kata Bambang saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sementara saksi Made, keteranganya sama tidak ada yang ditambahkan.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Saiful mengatakan, bahwa benar Pil Inek itu didapatkan dengan cara membeli dari Mat seharga Rp 330 ribu dan rencananya diberikan kepada David. Saya sudah kirim barang tersebut sebanyak 3 kali.

Disingung oleh JPU, apakah terdakwa mendapatkan keuntungan.” Saya cuma diberi ongkos besin saja dan kadang-kadang diberi barang untuk dipakai bareng,” beber terdakwa.

Baca Juga  Beni Luis Santoso Bendahara Konsorsium 303 Masih DPO

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Victor Sinaga bersama rekannya menayakan terkait apakah terdakwa telah meyesali perbuatannya,” iya Pak, saya meyesal dan tidak akan mengulangi lagi.

Perlu diperhatikan atas perbuatannya terdakwa Syaiful Anam alias Ipul didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *