Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus penggelapan dana perusahaan dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (18/9/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara terhadap Monica setelah terbukti bersalah menggelapkan dana perusahaan hingga Rp4,2 miliar.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., bersama hakim anggota Sutrisno, S.H., M.H. dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H.. Jaksa Penuntut Umum adalah Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., sementara kuasa hukum terdakwa dari Maharaja Law Firm, yakni Samsul Arifin, S.H., M.H. (Banyuwangi), Samian, S.H., Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H., dan Alfan Syah, S.H.
Dalam dakwaan, Monica yang sejak 2012 menjabat sebagai Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa memiliki akses penuh terhadap rekening perusahaan. Kesempatan itu ia salahgunakan dengan mengalirkan dana ke rekening pribadinya.
Antara Maret 2019 hingga November 2022, Monica melakukan 19 kali transfer dengan total Rp1,925 miliar. Selain itu, ia juga memanfaatkan slip kosong yang sudah ditandatangani Direktur Soedomo Mergonoto untuk memerintahkan karyawan melakukan penarikan tunai. Modus ini menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp2,3 miliar.
“Dana yang ditarik tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan investasi trading,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan. Secara keseluruhan, perusahaan mengalami kerugian Rp4,225 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Sebagai alternatif, jaksa juga menyertakan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 2 tahun 3 bulan penjara. Setelah putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa. Dengan singkat, kuasa hukumnya menyatakan, “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia.” sautnya. TOK







