Spesialis Pencuri Motor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus komplotan pencurian sepeda motor di Jalan Ngagel, Surabaya KA (22) warga Sampang, Madura salah satu pelaku pencuri sedangkan temannya inisial F berhasil lolos dan masuk dalam daftar pencarian orang (Dpo) Minggu (06/02/2022).

Pelaku berhasil menggondol sepada motor Honda CBR Nopol L 2804 HJ sekitar pukul 16.00 wib yang diparkir khusus karyawan di Restauran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi no 54 Surabaya. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV saat melakukan pencurian.

Spesialis Pencuri Motor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

“Pelaku kami tangkap di Jalan Ngagel sebelah hotel Novotel Surabaya. Dia ini residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama,” ungkap AKBP Mirzal Maulana.

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Harus Lakukan Tes Swab Dan Tracing Setelah 1 Orang Terpapar Covid-19

Saat akan pulang sekitar pukul 22.00 wib korban menyadari motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat parkir dan motor keadaan terkunci stir selanjutnya korban mengecek salah satu CCTV di lokasi parkir terlihat ada seorang laki-laki tidak dikenal telah mengambil sepeda motor korban.

“Sepada motor keadaan terkunci stir dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi” Kata Mirzal.

Masih kata Mirzal pelaku diduga telah beraksi di Jalan Sulawesi No. 74 Surabaya pada (06/12/2021) sekitar pukul 04.00 Wib Subuh, berhasil mencuri Honda CBR 150 kemudian di Jalan Kenjeran pada (15 /012022) Beat putih, di Jalan Gembong No 60 Surabaya, pada (20/2022) Honda Beat warna hitam, dan Jalan Pahlawan (Indomaret) pada (01/02/2022) pukul 20.00 Wib berhasil mencuri Honda Vario 150 Putih.

Baca Juga  Sri Yuliani Pegawai PT BAS Dihukum 2 Tahun Penjara

Pengungkapan aksi pencurian ini berawal dari laporan korban M F B, Jalan Dukuh Pakis, Surabaya, Jalan Sulawesi No 54 Surabaya di area Parkir restoran Fat Choi Noodle Dari laporan itu polisi melakukan langkah penyelidikan, hingga akhirnya mendapat titik terang jika pelaku adalah KA.

Saat penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob “itu mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda beat Hitam L-4072 AP, 1 unit HP Xiaomi silver, 5 kunci T, 1 Magnetik kunci T dan Uang sisa hasil penjualan kendaraan curian Rp 272.000 dan CCTV” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *