Simpan Sabu Rudi Dwi Herwanto Anggota Sat Pol PP Dibeguk Polisi

Timurposjatim.com – Rudi Dwi Herwanto (49) bikin malu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Wonokromo. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya memberi contoh yang baik malah memakai sabu.

Penyalahgunaan narkotika berbahaya yang dilakukan Rudi alias Ogah dilakukan selama 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Daniel Marunduri.” Sejak 2021. Saat ini masih kita dalami kasusnya,” tutur Daniel saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) kepada awak media ,Jumat (17/12/2021).

Diceritakan Daniel bahwa Rudi diamankan oleh petugas saat berada di rumahnya di Jalan Ketintang Baru Surabaya.”Diamankan pada Rabu 24 Desember 2021 sekitar 08.00 di rumahnya,” kata Daniel.

Dari penangkapan tersebut, kata Daniel, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram.

Baca Juga  Kapolda Jatim Kembali Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

“Selain itu, ditemukan pula satu pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat lebih kurang 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api gas,” katanya.

Daniel menjelaskan dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu.”Tersangka membeli sabu tersebut dari MC (DPO) di Jalan Kunti,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut selama satu tahun.”Mengakunya 2021. Tetapi masih kita dalami,” tandas Daniel.
Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tio)

Baca Juga  DJ Hanafi Mabuk Pukuli Pacarnya

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *