Simon Efendi Belum Bayar Rumahnya Terdakwa

HUKRIM261 Dilihat

Surabaya – Pasangan suami istri Wirjono Koesoema dan Jusniwarti Ngatino meneriaki Simon Efendi dengan kata kasar seusai sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Teriakan itu didengar banyak orang. Simon yang merasa malu kemudian melaporkan pasangan suami istri itu ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absary mendakwa Wirjono dan Jusniwarti telah mencemarkan nama baik Simon. Selasa, (24/01/2023).

Simon adalah lawan Wirjono dan istrinya dalam sengketa jual beli rumah. Wirjo bersama istri menggugat Simon karena belum membayar pembelian dua unit rumah mereka. Jaksa Dinneke dalam dakwaannya menjelaskan, seusai keluar dari ruang sidang, Wirjono dan Jusniwarti meneriaki Simon yang berdiri dengan jarak empat meter di depan mereka dengan kata kasar.

Baca Juga  Asnar Riyono Kurir Sabu Banyu Urip Diadili di PN Surabaya

“Penipuan pak. Pasti kalau ambil barang gak bayar, pasti dipukul orang pak,” kata Wirjono sebagaimana diuraikan jaksa Dinneke dalam surat dakwaannya.

Simon yang merasa malu kemudian melaporkan pasangan suami istri lawan perkaranya itu ke polisi. “Simon Efendi merasa malu karena pada saat kejadian tersebut, halaman Pengadilan Negeri Surabaya dalam keadaan ramai sehingga merusak nama baik dan reputasi Simon Efendi,” tutur Jaksa Dinneke.

Jaksa Dinneke menuntut Wirjono dan Jusniwarti masing-masing Pidana tiga bulan penjara. Pasangan suami istri itu dianggap telah mencemarkan nama baik Simon.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum,” tutur Jaksa Dinneke dalam tuntutannya.

Baca Juga  Penyidik Polsek Gubeng Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri, Terkait Dugaan Obstruction Of Justice

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Yanti Purwani dalam pembelaannya meminta para kliennya dibebaskan. Wirjono dan istri diklaim tidak pernah menghina maupun mencemarkan nama baik Simon.

“Emosinya keluar karena dua unit rumah senilai Rp 1,3 miliar belum dibayar sama Simon. Spontan saja itu,” kata Yanti seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *