Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum terdakwa Emanuel Wahyudi, Joenus Koerniawan SH MH, menegaskan pihaknya akan terus berjuang maksimal membuktikan kebenaran di hadapan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pencabulan.
Dalam sidang terbaru, Joenus menyampaikan bahwa pihaknya mencermati secara seksama keterangan saksi korban dan saksi pelapor. Ia menilai fakta yang muncul di persidangan akan diuji kembali pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan Kamis mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berusaha memberikan pembelaan terbaik kepada klien. Prinsipnya, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Joenus usai sidang, Kamis (18/9/2025).
Senada dengan Joenus, kuasa hukum terdakwa lainnya, yakni Dwi Oktorianto R SH, Albert Kurniawan, Agus Sugianto, dan Missil Balistana, juga menegaskan pentingnya menguji keterangan saksi berdasarkan fakta hukum yang sah. Mereka menilai ada kejanggalan dalam kesaksian, termasuk terkait dugaan cubitan yang disebutkan saksi korban dan pelapor.
Terkait kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan, Joenus menyatakan keberatan karena permohonan perlindungan tersebut bukan berasal dari pihaknya. “Kami tidak bisa begitu saja menandatangani atau menyetujui langkah tersebut tanpa persetujuan klien. Prinsip kami jelas, segala sesuatu yang menyangkut kepentingan hukum terdakwa harus didasari persetujuannya,” tegasnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk membuktikan bahwa keterangan saksi tidak sejalan dengan fakta sebenarnya di persidangan.
Sidang perkara ini akan berlanjut pada Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari JPU. TOK







