Sidang Gugatan Perlawanan Terhadap Penetapan KPN Surabaya Ditunda

Sidang Gugatan Perlawaan Penetapan KPN Surabaya

HUKRIM149 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Perlawan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya eksekusi terhadap Perkara Nomer: 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer: 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dikarenakan para pihak dari Notaris dan Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya tidak dapat hadir dan sudah ada pemberitahuan, maka Majelis Hakim meminta dihadirkan lagi pada sidang berikutnya.

Bob. S. Kudmasa SH., MH., mengatakan bahwa, hari adalah sidang pertama, namun ada dari para pihak yang tidak bisa hadir, sehingga Majelis Hakim memberikan kesempatan kembali untuk dihadirkan kembali pada sidang selanjutnya.

Baca Juga  Markus, Robert Julius Diadili Di PN Surabaya

Disingung apa yang meladasi adanya gugatan perlawaan ini.

Bob S. Kudmasa menjelaskan, bahwa perkara ini bermula adanya peristiwa seolah-olah Koperasi miliki hutang dan itu terjadi pada pengurusan (penggeloah pasar) lama. Kami menilai itu hanya upaya-upaya dari para penggelolah pasar yang berada di atas lahan Pemkot Surabaya yang melakukan perjajian hutang piutang. Justru Nur Kodim itu yang memiliki hutang di koperasi, dimana koperasi itukan membayar pajak ke Pemkot kurang lebih nilianya sekitar Rp 500 jutaan dan kami sudah membayarnya.

“Koperasi berdiri sekitar tahun 2019 dan mereka (Nur Kodim dkk) sudah menggelolah pasar tersebut, sebelum koperasi berdiri,” kata Bob. S, kepada awak media selepas sidang di PN Surabaya. Selasa (02/01/2024].

Baca Juga  Ada Dugaan Permainan Untuk Memuluskan Keluarnya Ronald Tannur dari Rutan Medaeng

Ia menambahkan, bahwa Gugatan Perlawaan adalah Perlawan yang baik dan benar (Goed Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 98/Eks/2023.Sby, Jo No: 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No: Perkaraย  292/Pdt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

“Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000,” tambahnya.Tok

Baca Juga  Devi Antok: Keduanya Putrinya Tewas Akibat Gas Air Mata Di Stadion Kanjuruhan

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *