Sidang Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Ditunda Lagi

Timurposjatim.com – Sidang Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  yang membelit Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto anak dari Bambang Susanto Pemilik Hotel Daffam Merr Surabaya, terhadap Anak dan istrinya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana kembali ditunda lagi. Kamis (07/04/2022).

Sidang yang sudah menjadi perhatian publik, sudah 3 kali mengalami penundaan.

Sejatinya, sidang pada hari ini, memasuki agenda pemeriksaan seorang saksi fakta. Mendengarkan keterangan ahli yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila hadirkan dari Kejati Jatim.

Namun, karena sesuatu hal menyebabkan kedua orang yang akan memberikan keterangannya depan majelis hakim yang Cokorda ketuai tersebut berhalangan hadir.

Lihat juga : PN Akan melakukan Panggilan Paksa Terhadap The Irsan Pribadi Susanto

Baca Juga  Endorse Situs Judi Online, Awalia Kiki Diadili di PN Surabaya

“Saksi dan ahli berhalangan hadir,” singkat JPU Nur Laila saat mengkonfirmasi usai sidang tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya, terdakwa The Irsan Pribadi yang selalu dalam dampingan pengacaranya terlihat bersama beberapa pria bertubuh kekar mengenakan baju safari.

Diduga, para pria tersebut merupakan bodyguard (pengawal) terdakwa saat menjalani sidang.

The Irsan Pribadi terseret dalam Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanpa menggunakan Rompi Tahanan terdakwa Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chrisney Yuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lihat juga : The Irsan Pribadi Susanto Crazy Rich Surabaya Takut Bertemu Istri Di Pengadilan

Baca Juga  Robert Simangusong Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa The Irsan Pribadi dengan dakwaan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ). Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta.

Selain dakwaan tentang perkara KDRT Terdakwa Irsan Pribadi Pemilik Hotel Daffam juga ada dugaan melakukan Perselingkuhan dengan JT yang merupakan karyawan dari terdakwa.

Pada tahun 2017 dengan adanya hubungan gelap tersebut JT sempat hamil lalu menggugurkan kandunganya dan melakukan operasi Kiret di salah satu Rumah Sakit Swasta di Kawasan Surabaya Timur. (TIO)

Lihat juga : ‘FAK’ The Irsan Pribadi Harus Ditahan

Baca Juga  Saksi a charge JPU Tidak Mengetahui Peristiwa Pengeroyokan Shirley

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *