Surabaya – Famli alis Ramli divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp.25 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Ketua Mejelis Hakim Titik Budi Winarni, terkait perkara Pertambangan Mineral dan Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/03/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarni mengatakan, bahwa terdakwa Famli dinyatakan terbukti melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan menjatuhkan Pidana penjara selama 3 bulan dan membayar denda Rp.25 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp.25 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan,” kata Hakim Titik Budi Winarni.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Farida Hariani dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Famli bersama kelompoknya mendanai penambangan batu hitam tanpa izin di Gorontalo.
Dia kemudian memesan lima kontainer kepada perusahaan ekspedisi PT Mutiara Samudra Abadi untuk mengangkut batu tembaga tersebut ke alamat tujuan.Dalam pengangkutannya, Famli menyertakan dokumen izin pertambangan rakyat (IPR) Sinar Tambang dan sejumlah dokumen perizinan lain.
Tujuan Famli menyertakan dokumen itu agar seolah-olah muatan kontainer tersebut berasal dari hasil penambangan legal. Padahal, kenyataannya muatan kontainer yang berisi batu hitam milik terdakwa berasal dari area lokasi tambang yang izinnya milik perusahaan lain, yaitu PT Gorontalo Mineral.Selain itu, dalam dokumen pengiriman, Famli menulis bahwa barang di dalam kontainer yang dikirim berupa Gencar atau barang bermacam-macam jenis. Kenyataannya, barang itu batu hitam.
Lima kontainer berisi batu hitam milik Famli itu dikirim menggunakan Kapal Motor Segoro Mas dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada 16 Februari 2022. Kontainer itu disita petugas dari Polda Jatim karena dokumen perizinan yang disertakan tidak benar. Ti0