Samanhudi Eks Walikota Blitar Diadili Di PN Surabaya 

HUKRIM93 Dilihat

Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar mendengarkan dakwaan dari JPU secara online di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Muhammad Samanhudi Anwar menjalani sidang pertama kasus perampokan rumah dinas walikota Blitar dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mantan walikota Blitar itu diadili bersama empat perampok yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Yakni, Mujiadi, Ali Jayadi, Asmuri dan Okky Suryadi. Para terdakwa didakwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Terhadap dakwaan itu, Samanhudi mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Kamis (20/07/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dkk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam dakwaannya menjelaskan, Samanhudi yang dipenjara di dalam Lapas Sragen telah merencanakan perampokan itu dengan empat terdakwa lain dan satu lagi pelaku yang masih buron dari dalam lapas. Kepada Mujiadi dan keempat kawannya, Samanhudi menceritakan penangkapannya oleh KPK karena kasus korupsi akibat dilaporkan walikota Blitar, Santosa yang pernah menjadi wakil bupati mendampinginya.

Baca Juga  Tommy Han, Korban Rekayasa Hukum Laporkan M. Nur Taufiq Ke Peradi Surabaya

Samanhudi menginformasikan kepada lima perampok bahwa di dalam rumah dinas itu tersimpan uang tunai sekitar Rp 800 juta. Dia juga menyampaikan kelemahan sistem keamanan di rumah dinas tersebut. Setelah mendapatkan banyak informasi dari Samanhudi, kelimanya mulai beraksi.

Mereka masuk ke rumah dinas dengan mobil berpelat merah. Setelah itu, menyerap ketiga petugas Satpol PP yang berjaga dengan menodongkan senjata api. Mereka juga meminta Santosa untuk menunjukkan tempat menaruh uang. Namun, walikota itu sempat menolak. Hingga Mujiadi dan Ali sempat menganiayanya hingga terluka. Mereka juga mengancam akan memerkosa istri walikota jika tidak ditunjukkan tempat penyimpanan uang.

Hingga kemudian mereka berhasil mengambil uang tunai Rp 700 juta dan sejumlah perhiasan dari rumah dinas tersebut. “Berkat informasi-informasi dan kondisi rumah dinas walikota Blitar, yang diberikan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar, Mujiadi dkk berhasil melakukan aksi pencurian di rumah dinas walikota Blitar dengan membawa sejumlah uang dan perhiasan,” ujar jaksa Sabetania saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.

Baca Juga  Mahasiswa UWKS, Nekad Curi Motor Pacarnya Di Kampus

Pengacara terdakwa Samanhudi, Irfana Jawahirul Maulida menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Hanya, dia tidak menyampaikan apa yang menjadi keberatannya. Dia berdalih akan mempelajari dulu surat dakwaan jaksa. Terkait Samanhudi yang disebut mengotaki perampokan, dia mengatakan akan membuktikan dulu dalam persidangan.

“(Samanhudi mengotaki perampokan) itu terlalu dini. Kami akan ikuti proses persidangan, nanti akan tahu tentang semua itu,” kata Irfana. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *