Salim Fahri Pemilik UD Asia Surabaya Edarkan Obat Kuat dan Kosmetik Tanpa Izin

HUKRIM188 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilik toko UD Asia di kawasan Ampel, Surabaya, Salim Fahri Abubakar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan mengedarkan obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono, dengan agenda Ahli, namun ditunda kerena ahli belum membawa kelengkpaan dokumen. Rabu, (5/11).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyebut terdakwa mengelola UD Asia di Jalan Sasak No. 36 Ampel sejak tahun 2022, menjual berbagai produk obat tradisional, jamu, dan kosmetik. Namun sejumlah produk yang dijual tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak memiliki izin edar,” tegas JPU Siska dalam persidangan.

Baca Juga  Vicentius Dituntut 3,5 Tahun dan Denda Rp 1 M Terkait Perkara Penipuan dan TPPU

Terdakwa memiliki delapan karyawan dan mendapatkan produk dari sales keliling dengan sistem tunai maupun kredit. Keuntungan penjualan berkisar 5 hingga 10 persen.

Pada 11 September 2024, petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan pemeriksaan di toko tersebut dan menemukan berbagai produk seperti:

Jamu Hajar Jahanam

Ramuan Helbeh Kuda Larat

Urat Kuda kapsul

Kapsul Empot-Empot Kembali Gadis

Lipstik dan pensil alis impor

Vaseline berbagai ukuran

Seluruh produk tersebut kemudian disita karena berstatus Tanpa Izin Edar (TIE) berdasarkan hasil verifikasi legalitas di platform CekBPOM.

Tak hanya itu, satu sampel produk Hajar Jahanam yang diuji di Laboratorium Balai Besar POM Surabaya ternyata mengandung Sildenafil, bahan aktif obat kuat yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

Baca Juga  G Firmansyah Penipu Proyek Alkes Divonis 18 Bulan

“Ditemukan kandungan Sildenafil dalam obat tradisional tersebut, sehingga berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujar Siska.

Terdakwa didakwa melanggar ketentuan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin sesuai Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan dan tidak dilakukan penahanan.Tok