Timurposjatim.com – Rudi Yulianto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait pencurian sabun muka di Supermarket Greensmart Jalan Tandes Lor No. 50-52 Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/02/2022).
Dalam sidang kali ini JPU mengadirkan saksi Edi Santoso dan Rafldo Ravi Alamsyah security Supermarket.
Saksi mengatakan bahwa saat itu terdakwa mengambil sabun cuci muka kemudian keluar tanpa melakukan transaksi di kasir.
“Dan setelah melihat rekaman CCTV untuk bukti kemudian mengaku mengambil 23 sabun cuci muka dengan total sekitar 1,7 juta,”kata Saksi.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.
Lanjut dengan pemeriksaan terdakwa yang pada intinya ia mengakui telah mengambil sabun cuci muka dengan alasan untuk dibuat makan.
Saat disinggung apakah terdakwa pernah mengambil di supermarket tersebut sebelumnya.
“Iya yang mulia,Kalau gak salah 6 atau 10 sabu cuci muka dan saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,”beber terdakwa.
JPU Hadi Santoso dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan , bahwa terdakwa terbukti Pasal 362 KUHP dan menutut Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 bulan.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 5 bulan,”Kata JPU Hadi.
Atas tuntutan tersebut terdakwa, meminta keringanan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta menyesali perbuatannya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan.bahwa pada hari Minggu 14 November 2021 sekitar 15.45 WIB di Supermarket Greensmat di Jalan Tandes Lor Surabaya, terdakwa setelah turun dari ojek online masuk supermarket langsung menuju rak sabun cuci merk Garnier kemasan plastic 100 ml danย mengambilnya 23 botol.
Kemudian terdakwa langsung keluar tanpa melakukan transaksi di kasir.kemudian Security supermarket mengamakan terdakwa di ruangan Office dan megintrogasi terdakwa mengakui perbuatannya dengan barang bukti 23 sabu cuci muka.ย (TIO)