Rochmad Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan, Terungkap Manipulasi Sistem di PT Super Sukses Sejahtera

HUKRIM125 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Rochmad, S.Sos, seorang karyawan PT Super Sukses Sejahtera, kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp121.758.200. Ia diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Rochmad tidak sendirian; dua orang sales, Rizki Hariyadi dan Gilang Prakoso, yang berkasnya diproses terpisah, juga turut terlibat dalam perkara ini.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan dua saksi kunci yakni Rizki dan Gilang. Menariknya, keduanya justru mengungkap angka kerugian yang jauh lebih besar. Menurut Rizki, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp505.917.105, sementara menurut Gilang kerugiannya bahkan mencapai Rp1.643.635.468. Namun, khusus untuk Rochmad, perusahaan hanya menghitung kerugian senilai Rp121.758.200.

Baca Juga  Doni Eko: Minta Adik-Adik Bonek Segera Dibebaskan, Karena Tidak Melakukan Pelemparan

Para saksi menyebut bahwa uang tagihan dari pelanggan telah disetorkan kepada Rochmad, dengan alasan untuk pembayaran toko dan “Mando” (suku cadang non-genuine). Bahkan, mereka menyatakan bahwa Rochmad telah mengganti uang yang sebelumnya tidak disetorkan ke perusahaan.

Fakta menarik terungkap dalam persidangan, yakni carut-marutnya manajemen internal PT Super Sukses Sejahtera. Praktik manipulasi Purchase Order (PO), pengalihan pembayaran pelanggan ke rekening pribadi karyawan, serta ketidaksesuaian stok suku cadang dengan sistem menjadi temuan audit internal yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh saksi Herbet Pasaribu ST atas perintah manajemen.

Rochmad tidak membantah keterangan para saksi. Ia mengakui perbuatannya, namun berkelit bahwa kondisi tersebut terjadi karena adanya pengurangan jumlah karyawan yang menyebabkan beban kerja menjadi dobel.

Baca Juga  Gelapkan Uang Pacaranya, Lion Tini Dituntut 1 Tahun Penjara

“Yang seharusnya dikerjakan oleh delapan orang, kini hanya dikerjakan oleh empat orang,” dalih Rochmad di hadapan majelis hakim. Senin (4/8/2025).

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu Januari 2022 hingga Oktober 2023, saat menjabat sebagai Part Head (Kepala Divisi Suku Cadang) dengan gaji Rp6.250.000 per bulan. Tugasnya mengawasi proses penjualan dan pembayaran di Divisi Spare Part.

Beberapa modus yang dilakukan antara lain:

Manipulasi dokumen kerjasama (PKS) dan tidak dibuatkannya PKS untuk semua pelanggan.

Tidak mencetak dokumen resmi transaksi seperti order, surat jalan, dan invoice.
Mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembayaran ke rekening pribadi sales atau Part Head.

Baca Juga  Terungkap Pacar Terdakwa Devita Adalah Toyip

Memanipulasi hasil stock opname gudang.

Instruksi pembayaran utang pelanggan dilakukan dengan sistem yang tidak sesuai transaksi aktual.

Atas perbuatannya, Rochmad dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. TOK