Roby Santoso Aniaya Pacarnya Berujung Bui

HUKRIM139 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Roby Santoso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran melakukan penganiayaan terhadap pacarnya Eva Muliana yang mengakibatkan luka memar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (20/03/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Siska Chistina menghadirkan pelapor sekaligus korban yakni Eva Muliana dan anaknya.

Eva menjelaskan, bahwa, hari Kamis, 24 Malam 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya (terdakwa Roby Santoso) di rumah terdakwa di deerah Sukolilo Surabaya. Saat kami (saksi dan terdakwa) didalam kamar terdakwa, saat mau menjelaskan tiba-tiba Roby melempar balsem kaca sembari melontarkan kata-kata kontor (maki-maki) kemudian mendorong dengan membanting kearah ranjang dan sempat mencekik saya. Lalu saya dibanting lagi hingga membentur tembok. Kemudian kita turun, saat diruang tamu saya dibanting lagi ke arah sofa, kemudian saya lempar botol minuman.

Baca Juga  Forkopimda Kota Mojokerto Sidak Pasar dan Swalayan
Saksi Eva Muliana saat memberikan kesaksian di ruang Tirta 1 PN Surabaya

“Kemudian kita kembali, ke Kamarnya sembari menelepon cecenya (kakanya) Shierly Bingawati Santoso, saat itu terdakwa merebut hpku dan saya berusaha mengambil hp terdakwa mencecik lagi. Kemudian saya berteriak bilang ke cecebya saya dikecekik dan cecenya bilang bilang lepaskan, Roby jangan kayak gitu, kemudian terdakwa melapaskan dan sempat bilang.

“Dadi lek sampek mateni uwong berarti wong iki kebacut” (Jadi kalau Saya sampai bunuh orang berarti orang ini keterlauan) kemudian Shierly, memintai Eva pulang.” Kata Eva.

Saat ditanya oleh JPU akibat kejadian tersebut apa yang saksi mengelami luka-luka. ” iya saya mengalami luka-luka dan sakit dibagian tulang punggung sehingga selama 1 minggu tidak masuk kerja, namun tidak dirawat di Rumah Sakit, hanya rawat jalan.

Baca Juga  Eksepsi Budi Kurniawan,SE Ditolak Majelis Hakim

Lanjut pertanyaan Majelis Hakim, apakah benar saksi sempat mencakar dan memukul terdakwa, berdasarkan BAP saksi.” Iya benar Yang Mulia, itu adalah upaya untuk membela diri,” jelas Eva yang merupakan Direktur Agen Asuransi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Eva Muliana mengalami luka, berdasarkan Visum Et Repertum No. 502 / VIS / RS.PHC Surabaya tahun 2022 tanggal 24, Maret 2022 yang dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit PHC Surabaya ditandatangani oleh dr.Pratitis Amalia.

Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan atas dan lengan bawah kiri, luka memar pada tungkai atas kanan dan tungkai bawah kiri dan luka lecet pada siku tangan kiri. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ti0

Baca Juga  layanan Paspor Simpatik di Pasar Atum Mall Hadir kembali.

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *