Robert Simangusong Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Robert diduga Gunakan Gelar Palsu

HUKRIM138 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Robert Simangusong dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan Penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Yulistiono mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” kata JPU Yulistiono di Ruang Tirta 2 PN Surabaya. Kamis (25/07/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa Robert Simangusong, SH.,MH., pada tanggal 16 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2021, bertempat di PT Pelayaran wahana Gemilang Raya jalan Tunjungan.

Dimana terdakwa selanjutnya disebut Terdakwa Robert selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.

Baca Juga  Uang Renovasi Dapur Digelapkan, Ria Winata Sebut Terdakwa Punya Hubungan Gelap dengan Teman Wanitanya

Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa, merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis tanpa hak oleh terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat, sehingga Saksi Thio Trio Susantono, S.H. meminta untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.

Bahwa dalam pertemuan antara terdakwa dan Tim kuasa Saksi Thio Trio Susantono, S.H. dengan pembahasan terkait perkara kepailitan dan menanyakan terkait keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa akan tetapi tidak ada kesepakatan dan jawaban yang memuaskan untuk kedua belah pihak.

Baca Juga  Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Suap

Bahwa karena masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akademik Magister Hukum oleh terdakwa, Selanjutnya saksi Thio trio Susantono, S.H. melakukan tindakan berupa mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.

Bahwa selanjutnya saksi Thio Trio Susantono, S.H. melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita Harapan kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.

Bahwa untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dengan isi balasan surat menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif.

Baca Juga  Laporan Penipuan Investasi Bodong Di Polres KP3 Mangkrak

Bahwa selain itu saksi Thio Trio Susantono, S.H. mendapati dokumen Putusan Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya perkara tanah bangunan.

Bahwa selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. dan terdakwa mengadakan pertemuan dan masih didapat ketidakpastian dan terdakwa tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum, selanjutnya Saksi Thio Trio Susantono, S.H. membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.

Perbuatan terdakwa Robert Simangosong, S.H., M.H. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. TOK

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *