Rizky Eka Mahendra, Eks Ketua PSI Cabul Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Ngaku Seorang Pendeta

PILIHAN REDAKSI425 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Rizky Eka Mahendra, eks ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Gubeng dituntut Pidana penjara selama 2,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah mencabuli perempuan 19 tahun berinisial CE di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntuan JPU Suparlan Handiyanto mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Rizky Eka Mahendra dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Suparlan saat membacakan surat tuntan dalam sidang di PN Surabaya yang berlangsung tertutup. Selasa (24/09/2024).

Baca Juga  Pengacara Mangkir Jaksa Ditegur Majelis Hakim

Pencabulan itu dilakukan terdakwa Rizky di panti jompo kawasan Semampir Surabaya. Korban dibawa oleh terdakwa ke tempat tersebut dengan dalih akan dirawat. Namun, disana CE disekap selama tiga hari dan dicabuli. Jika CE tidak menuruti keinginannya, Rizky mengancam pacar perempuan itu akan dibunuh.

Pengacara Rizky, Reston Tamba membantah kliennya berbuat cabul. Menurut dia, Rizky ketika itu hanya berniat mendudukkan korban untuk bertanya permasalahan yang dialami. Ketika itu korban tidak mau bicara. “Hanya memegang punggung dari belakang untuk mendudukkan. Niat melecehkan tidak ada.

Rizky awalnya dimintai tolong orangtua CE untuk mencari keberadaan anak tersebut yang sudah lebih dari setahun kabur bersama pacarnya. Rizky menemukan CE bersama pacarnya di Jember. Setelah itu, CE dibawa ke panti jompo. TOK

Baca Juga  Imigrasi Tanjung Perak Tangkap 3 WNA Bermasalah