Timurposjatim.com – Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (laka Lantas) tunggal Mobil Pick Up L- 9620 BC yang membawa muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax, pada 31 Mei 2022 lalu di pintu keluar Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) arah Kota Surabaya, Kanit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran Surabaya, AKP Suryadi, angakat bicara. Jumat (03/06/2022).
AKP Suryadi menjelaskan bahwa, sebelumya ini perkara Laka Lantas tunggal, kemudian diserahkan ke Unit Reskrim dan ini perkara masih dalam penyelidikan dan untuk sopir pick up masih dalam proses pencarian.
“Kami masih mencari sopirnya,” kata AKP Suryadi kepada Timurposjatim.com.
Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa, Pick Up yang dikemudikan oleh Iman alias Iwan, warga Bulak Banteng, Surabaya. Diduga membawa muatan BBM ilegal berjenis Pertalite dan Pertamax dengan menggunakan jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter dan ada sebanyak 30 jerigen yang dimuat.
-
Lihat Juga : Polsek Kenjeran Amankan Pick Up Bermuatan BBM Ilegal
Dan perlu diperhatikan bahwa, Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar apabila dimuat dengan sembarangan bisa membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya. Selain diduga adanya upaya penimbunan BBM dilakukan oleh komplotan sopir tersebut. (UnO)
[…] Lihat Juga : Reskrim Polsek Kenjeran Buru Sopir Pick Up Bermuatan BBM Ilegal […]