Kubu Raya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil menangkap seorang residivis yang telah menjadi buronan atas aksinya melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku, berinisial HS alias MAN (43), warga Kabupaten Kubu Raya, berhasil diamankan setelah berbagai upaya yang dilakukan petugas untuk menangkap pelaku.
Penangkapan Pelaku di Jalan Raya Sungai Raya Dalam pada pukul 22.15 WIB. Sebelumnya, satu tersangka lainnya dengan inisial FP telah berhasil diamankan dan kini ditahan di Polsek Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo Pramulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian rumah kosong, ade pun menyebut saat ini pelaku yang merupakan residivis sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
” HAN Alias MAN ditemukan oleh petugas di Jalan Raya Serdam yang mengarah ke Jalan Sungai Raya ujung saat berpatroli, kemudian petugas menguntitnya untuk memastikan bahwa ia adalah HAN Alias MAN,” kata Ade. Kamis (14/3/24).
Proses penangkapan tidaklah mudah. Ketika petugas berhasil menemukan HS alias MAN di Jalan Raya Serdam, pelaku mencoba melarikan diri dengan menancap gas kendaraannya. Namun, petugas dengan sigap mengejar dan menabrak kendaraan pelaku, menyebabkan keduanya terjatuh. Saat petugas hendak mengamankannya, pelaku melawan dengan keras, bahkan menendang salah satu petugas sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.
” Pelaku sadar bahwa ia di ikuti dan langsung tancap gas, petugas pun langsung menabrakan kendaraannya ke kendaraan pelaku, saat keduanya terjatuh pelaku melarikan diri kedalam hutan dan petugas dari belakang langsung bergumul dengan pelaku, akan tetapi petugas tersebut terkena tendangan oleh pelaku sehingga pelaku kembali melarikan diri, “ungkap Ade.
Namun, petugas tidak menyerah begitu saja. Mereka terus mengejar pelaku, memotong jalur pelarian, dan akhirnya berhasil menghentikan pelaku. Dalam proses interogasi, HS alias MAN mengakui keterlibatannya bersama FP dalam serangkaian pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua pada November 2023.
” Dengan sigap petugas memotong arah larinya pelaku dan kembali bergumul dan petugas berhasil menghentikan pelarian pelaku, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya,”ucap Ade.
Pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
” Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka Pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tegas Ade
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kubu Raya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. M12