TimurPosJatim.com – Residivis narkoba Mujiono Suwarno dituntut 5 tahun pidana penjara,karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang RI,Nomor 35 Th.2009,Tentang Narkotika oleh jaksa penuntut(JPU) Suparlan dari kejaksaan Neger Surabaya,selas (11/01/2022).
Jaksa Penganti Febrian Dirgantara membacakan surat tuntutan yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim terhadap terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun,”Kata JPU Febrian Dirgantara dihadapan Majelis Hakim di Ruang Kartika PN Surabaya.
Atas Tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan meminta keringanan dan mengakui bersalah.
Saat disinggung apakah terdakwa pernah dihukum ,”iya pernah dihukum dengan kasus yang sama ,”kata Mujiono melalui sambungan vidio call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan pada hari Selas tanggal 05 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB membeli sabu Rony dengan berat 1 gram seharga Rp.1 juta kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi 12 poket.
Dan dari pengakuan terdakwa dari 12 poket sudah laku 6 poket dengan harga Perpoket Rp.150 ribu.dan 2 bungkus dikonsumsi sendiri.Pada hari Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa ditangakap oleh anggota Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya di Kamar Kosnya di daerah Dukuh Kupang Timur Surabaya saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 4 poket dengan berat 0,27 gram ,0,28 gram dan 2 poket ? masing-masing 0,29 gram berserta alat hisap sabu.
Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perlu diperhatikan untuk terdakwa Mujiono Suwarno Pada Tahun 2018 diputus bersalah melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dan denda Rp.800 juta subsider 2 bulan Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki. (Tio)