Timurposjatim.com – Jonathan Irfon Hadi Wijaya, marketing bank swasta berkomplot dengan Julius Ardian Tantono (direktur) dan Felix Sutantio (komisaris) PT Jaya Remaja Plastik (JRP) untuk menipu Rentenir Agus Mulyono dengan modus dana talangan. Jonathan membantu Felix dan Julius untuk meminjam dana Rp 4 miliar kepada Rentenir Agus Mulyono dengan bunga tiga persen. Jaminannya cek. Namun, tidak bisa mencairkan cek tersebut. Kamis (24/03/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dakwaannya menyatakan, Jonathan menghubungi Rentenir Agus Mulyono melalui pesan WhatsApp (WA) bahwa nasabahnya, Felix butuh suntikan modal perusahaan dan berencana akan berutang Rp 5 miliar. Jonathan berjanji akan mengembalikan uang itu hanya dalam waktu dua sampai tiga hari saja. “Agus Mulyono merasa tertarik karena dana tersebut perlunya hanya dua tiga hari saja dan bunganya tiga persen atas pinjaman tersebut,” kata jaksa Hari dalam dakwaannya.
Lihat juga : Adi Purnomo Menipu Wirantono Divonis 3 Tahun Penjara
Jonathan mengatakan kepada Felix bahwa Agus akan meminjamkan Rp 2,5 miliar dulu dengan bunga empat persen. Tiga persen untuk Agus dan satu persen komisi untuk Jonathan. Setelah Agus mentransfer uang itu Felix memberikan cek senilai Rp 2,6 miliar melalui Jonathan. Setelah itu, Agus kembali mentransfer kepada Jonathan untuk Felix secara bertahap yang totalnya Rp 4 miliar.
Namun, utang tersebut ternyata tidak ada pelunasan sama sekali hingga jatuh tempo. Cek yang menjadi jaminan akan Agus cairkan. Namun, Jonathan menahannya dengan alasan akan segera RTGS atau transfer antar bank. Namun, transfer itu tidak pernah terjadi. Agus akhirnya mencairkan cek itu di bank. Namun, pihak bank menolaknya dengan alasan dananya tidak cukup.
Julius juga dalam persidangan di perkara terpisah. Dalam dakwaannya, JPU Hari menyebut bahwa Julius berperan menandatangani cek kosong tersebut. Sedangkan Felix hingga kini masih buron. Baik Jonathan dan Julius melalui pengacaranya masing-masing mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa.
Lihat juga : Debt Colector Pinjol Diadili
“Jonathan ini hanya perantara. Tapi, Agus memaksa Jonathan untuk bayar. Di antara berdua ini (Julius dan Felix) belum bayar. Felix kabur, sekarang DPO,” kata pengacara Jonathan, Amirun Aziz.
Ia menambahkan sempat Agus meminta kepada Kapolsek Wiyung Surabaya Kompol Drs M Rasyad , entah bagaimana ceritanya hingga akhir ada surat seperti pengakuan hutang yang Jonathan tandatangani,karena merasakan ketakutan sehingga Jonathan cari pinjaman kesana- kemari dan sempat di bayar sebesar Rp 1 Miliar pada tahun 2019 lalu.
“Terus kasus ini sempat diam, lalu tahun 2021 dilaporkan ke Polda Jatim, Jonathan kaget dan perkara ini juga sudah ada gugatan keperdataan seharusnya perkara Pidananya ditangguhkan, ” Tegasnya.
Sementara itu,Pengacara Julius, Hariyono menyatakan, kliennya hanya diminta untuk menandatangani cek kosong oleh Felix. Julius tidak pernah tahu mengenai kasus ini. Dia hanya dijadikan Felix sebagai direktur perusahaan dan diberikan saham 10 persen. “Julius harus tanda tangan bilyet giro dan cek tanpa nominal. Alasannya untuk keperluan perusahaan. Tanda tangan satu buku cek yang ternyata atas nama Julius,” ujar Hariyono. (TIO)