Danny Wijaya SH,.MH., saat ditemui Timurpos.co.id
Surabaya, Timurpos.co.id – Pemberian Rehabilitasi terhadap 10 orang yang terkena razia gabungan oleh BNN Kota Subaya dan Sat Pol PP Kota Surabaya di Twin Tower Hotel, bulan September 2023, menjadi buah bibir dikalangan perwarta di Kota Pahlawan. Dimana banyak singpang siur informasi yang berkembang saat ini.
Dari pernelusuran Timurpos.co.id, dimana dalam razia tersebut BNN Kota Surabaya mengamankan 12 orang, setelah dilakukan pemeriksaan Hukum dan Medis 10 orang positif Methamphetamine dan Amphetamine, didapatkan hasil, bahwa mereka murni penyalahguna Narkotika jenis inex. Mereka membeli inex digunakan untuk dikonsumsi mereka sendiri dalam bentuk pesta bersama teman-temannya di salah satu kamar di Twin Tower Hotel Surabaya, 18 September 2023 lalu.
Dimana berhembus isu bahwa, di Twin Tower terdapat kamar yang sudah diset seperti room karaoke dengan kedap suara, namun oleh pihak manajemen hotel terkait hal tersebut menyatakan bahwa pihak Twin Tower tidak menyedikan room karaoke.
Hal lain yang menjadi persoalan, terkait penunjukan rehabilitasi oleh BNN Kota Surabaya ditengarai ada uang pelicin dan kongkalikong.
1.Untuk anggaran Rehabilitasi perorang dikenakan uang sebesar Rp. 24 juta untuk 6 bulan rawat inap harus dibayar dimuka, belum biaya lain-lain. Ini berlaku di LRKM Rumah Kita Surabaya.
Sementara untuk di Rumah Sehat Orbit Surabaya, ditafsir sekitar Rp.42 juta untuk 6 bulan rawat inap. Untuk Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, kami belum mendapatakan infomasinya.
2. Ada upaya intervesi untuk mengeluarkan para pencadu Narkoba dari Rumah rehab dengan mengaku pihak keluarga
3. di LRKM Rumah Kita Surabaya ada informasi bahwa, dikeloh oleh Istri dari Pegawai BNN Kota Surabaya berinisial (LH)
4.Dimana ada infomasinya untuk LRKM Rumah Kita Surabaya belum ada izin IPWL dan Rumah Sehat Orbit Surabaya, izinya belum diperpanjang.
Terpisah Danny Wijaya, SH,.MH,. Selaku advokat asal Surabaya mengatakan bahwa, adanya permasalah tersebut, saya memenilai, BNN Kota Surabaya sudah menabrak Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Dimana Rumah Rehabilitasi yang ditunjuk oleh BNN Kota Surabaya, tidak layak dan diindikasi, dikeranakan ada persyaratan yang dilanggar. Progam Rehabilitasi ini disinyalir, untuk mencari keuntungan golongan dengan modus kongkalikong antara para pelaku, Aparat Penegak Hukum dan para pihak yang berkepentingan.
“Kalau melihat ini, kita bingung mana yang perlu dilakukan Rehabilitasi, aparatnya atau pelakunya.” Kata pria yang suka memasak.
Untuk diketahui IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan, IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum.
Kemudian mengenai penanganan para pencandu dan peredaran Narkoba ini, menurutnya selain tugas Pemerintah, hal ini juga merupakan tugas dan tanggung jawab dari pihak keluarga. Untuk itu keluarga juga harus diberdayakan dalam mengetahui segala macam jenis , pengaruh pemakaian serta peredaran Narkoba. Redaksi