Putusan Kasus Penipuan Solar Fiktif Rp1,5 Miliar Ditunda, Mantan Ketua HIPMI Masih Menunggu Vonis

HUKRIM11 Dilihat
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang dengan agenda putusan terhadap dua residivis penipuan, R. De Laguna Latanri Putera, mantan Ketua HIPMI, dan Muhammad Luthfy (berkas terpisah), terpaksa ditunda lantaran Majelis Hakim belum siap. Penundaan sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Sidang agenda putusan ditunda hingga minggu depan karena Majelis Hakim belum siap,” ujar Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama 22 bulan terhadap kedua terdakwa dalam perkara penipuan investasi suplai solar fiktif senilai Rp1,5 miliar. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan serangkaian tindakan penipuan terhadap korban, Dra. Arie S. Tyawatie, M.M.
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menuntut, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa R. De Laguna Latanri Putera dan Muhammad Luthfy dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 10 bulan,” tegas JPU di Pengadilan Negeri Surabaya.
Korban, Arie S. Tyawatie, menjelaskan bahwa dirinya menanamkan modal investasi ke PT Kapita Ventura Indonesia sebesar Rp1 miliar secara bertahap, serta ke PT Petro Energi Solusi sebesar Rp500 juta yang dibayarkan sekaligus.
“Saya berharap uang saya bisa kembali. Jika tidak dikembalikan, saya minta hakim memberikan hukuman yang setimpal agar tidak ada korban lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang terhadap korban dengan modus menawarkan investasi kerja sama suplai solar antara PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 hingga awal 2023, ketika terdakwa R. De Laguna memperkenalkan Muhammad Luthfy kepada korban sebagai mitra bisnis dalam usaha suplai solar. Mereka menjanjikan keuntungan antara 3 hingga 4 persen per bulan dari nilai investasi.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan milik para terdakwa, baik PT Kapita Ventura Indonesia maupun PT Petro Energi Solusi.
Namun, hingga jatuh tempo, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Belakangan diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar sebagaimana yang dijanjikan.
Menurut dakwaan, uang hasil investasi tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama, atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut. Tok
Baca Juga  Aniaya Pasutri Yobby Dharma Diadili Di PN Surabaya