PT Infinity Finacial Tidak Ada SOP Menjual Produknya Dengan Istilah Deposito Non Perbankan

Timurposjatim.com – Ranto Hensa Barlin Sidauruk diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terkait perkara penipuan yang merugikan Ishak Rp. 750 Juta dan Salim Rp.100 juta dengan agenda keterangan saksi A de Charge. Yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Johannes Direktur PT Infinity Finacial mengatakan, bahwa terdakwa terekam sebagai Agen dan Kami di sini hanya memberikan refrensi dan kami di sini tidak menjual Deposito, kami mendapatkan keuntungan sekitar 1,5 % pertahun dari modal yang di tanamkan dari Nasabah.

“Kalau ada yang menawarkan Narada seperti Deposito Non perbankan dari kami itu tidak ada SOP seperti itu, dikarenakan Nasabah harus mengisi dulu Form dan mengerti apa resiko dan keuntungan yang didapatkan, baru transfer dananya,” Jelas Johannes dihadapan Majelis Hakim.

PT.Infinity Finacial Tidak Ada SOP Menjual Produknya Dengan Istilah Deposito Non Perbankan

Baca Juga  Jojoran Air Talang Di PN Surabaya lucu...!!!

Sementara saksi Sesama Agen menjelaskan, bahwa tidak pernah menawarkan ke Nasabah dengan istilah Deposito non perbankan untuk produknya, namun kami tidak asing di kalangan agen dengan istilah Produk yang di jual seperti Deposito non perbankan.

“Cuma istilah itu hanya obrolan para agen tidak ada di group WA,” dalihnya.

Atas ketetangan para saksi terdakwa tidak membantahnya,” iya benar yang mulia ,”. Kata Ranto yang jadi pesakitan di PN Surabaya di dampingi penasehat hukumnya.

Sementara Ahli Pidana Solehudin memaparkan. Bahwa untuk mempidana harus ada 2 alat bukti yang sah dan ada keyakinan dari Hakim, untuk dakwaan JPU merupakan kompenen penting.

Baca Juga  Team Operasi Plastik Melakukan Sosialisasi Ancaman Mikroplastik Dalam Tubuh Manusia

Di singgung terkait dakwaan JPU terkait Pasal 378 KUPidana. Ahli menjelaskan, bahwa untuk Penipuan harus di cermati ada perbuatan dari terdakawa, ada delik inti yang mengandung kepalsuan sejak awal. Harus ada unsur tipu musliat, rangkaian kata bohong, nama bohong dan keadaan palsu.

Di singung apabila ada sales yang menawarkan Produk Deposito non perbankan PT Infinity Finacial, padahal bukan perbankan bagamana tangapan ahli.

“Yang nama Deposito itu produk perbankan, kalau bukan produk perbankan maka itu melanggar UU perbankan,” kata Ahli.

Ia menambahkan itu sudah masuk unsur delik. Karena orang akan tergerak untuk menyerahkan barang dan andai saja korban itu tidak mengetahui dari awal bisa di sebut tipu muslihat.

Baca Juga  Polisi Amankan Pria yang Viral Terekam CCTV Curi Hp di Tuban

Untuk diketahui, Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan.

Investasi itu berupa deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah masuk dalam investasi beserta bunganya gagal bayar.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1). KUHPidana dengan Ancaman Maksimal 4 Tahun Penjara. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *