Promosi Judi Online Semakin Masif, Publik Figur Punya Peran Penting !!!

Sempat berhenti main, Di-Video Call Perempuan Cantik

Foto: Daan Yahya/Republika Karikatur Opini Republika

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia sudah masuk Darurat Judi Online, selain dampak yang telah ditimbulkan, sekarang para badar atau pengelola juga gencar mempromosikan situs judi online secara masif, mereka di berbagai media sosial. Salah satunya dengan cara memanfaatkan jasa selebgram.

Promosi judi online kini semakin masif. Selain menawari pemain yang sudah pensiun untuk bermain lagi, pengelola juga gencar mempromosikan situs judi online mereka di berbagai media sosial. Salah satunya dengan cara memanfaatkan jasa selebgram. Tiga selebgram telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena mempromosikan judi online di akun Instagram mereka.

Berdasarkan catatat dari Timurpos.co.id.
Selebgram Tessa Adinda Cristiniandita dihukum pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan perempuan yang juga dikenal sebagai disk jockey (DJ) Tessa Zellin itu terbukti mempromosikan judi online melalui akun Instagram @amanda miliknya.

Baca Juga  Polda Jatim Gelar Perkara Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek di Pamekasan

Selebgram Niken Widya Intan Permatasari juga bernasib hampir sama. Niken juga divonis pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider sebulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya. Satu lagi selebram yang diserer ke meja hijau karena di-endorse judi online adalah Rahmawati alias DJ Rara.

Selain itu, pengelola judi online juga menyusupkan iklan di situs pendidikan hingga pemerintahan. Agus Tiyadi, pria lulusan SD diadili karena menyusupkan iklan judi online di website Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Biro Umum Pemprov Jatim. Dia mendapatkan Rp 200 ribu dari satu iklan yang terpasang.

Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara PN Surabaya, judi online menjadi salah satu kasus yang banyak disidangkan. Selama tahun ini hingga kemarin, sebanyak 166 kasus judi online disidangkan.

Baca Juga  Kapolres Probolinggo Resmikan Pospol Gending

Perlu diperhatikan bahwa, AB mengaku sempat berhenti bermain judi online selama dua pekan. Mahasiswa berusia 20 tahun itu sudah tidak punya uang lagi untuk berjudi. Namun, nomor tidak dikenal tiba-tiba video call dia.

“Saya angkat, dia cewek cantik. Menawari saya main lagi, dia kasih tips biar menang. Saya akhirnya main lagi. Ternyata kalah,” kata AB saat ditemui di Ponpes Inabah Surabaya, tempatnya direhabilitasi kepada awak media.

Terpisah atas permaslah tersebut, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyatakan, penindakan itu adalah salah satu upaya kepolisian memberantas judi online. Bukan hanya menindak pemain. Menurut dia, polisi juga akan memproses pihak yang berkaitan. Termasuk promotor. “Judi online termasuk salah satu kasus yang mendapat atensi karena dampaknya cukup meresahkan,” katanya kepada awak media.

Baca Juga  Catatan Merah Hakim Erintuah Damanik

Ia menambahkan bahwa, bagi para promotor bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Tindakannya dinilai termasuk mentransmisikan konten yang bermuatan perjudian. Dirmanto menuturkan, hukuman bagi promotor judi online memang tidak ringan. Melihat pasal yang digunakan, ancamannya dua tahun lebih berat dari pemain. “Untuk memunculkan efek jera,” ungkapnya. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *