Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Gununganyar Surabaya, diterpa isu tak sedap, dengan adanya pelepasan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, yang terlibat perkara Narkotika dengan Nominal Rp. 70 Juta sebagai uang pelicin, Kapolsek Gununganyar Surabaya, Iptu Roni Ismullah angakat bicara. Kamis, (05/01/2023).
Kapolsek Gununganyar Surabaya, Iptu Roni Ismullah menjelaskan bahwa, terkait infomasi adanya pelepasan terhadap WNA, itu tidak benar adanya pelepasan tersebut. Bahwa dari Proses hasil lidik dan sidik serta gelar perkara, kami sudah melakukan langkah-langkah dengan menindak lanjuti untuk dilakukan assesment.
“Tidak ada Pelepasan dalam bentuk apapun.” Tegas Iptu Roni Ismullah.
Untuk diketahui berdasarkan Dari informasi yang dihimpun media Timurpos.co.id, bahwa berawal adanya informasi dari masyarkat terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudain ditindak lanjuti oleh Anggota Polsek Gununganyar Surabaya, dengan mengikuti seorang WNA asal Iran berinisal Ali, mulai turun dari Stasiun Pasar Turi Surabaya.
“Sesampainya di Homestay di daerah Dukuh Kupang Surabaya, petugas berhasil mengamankan 3 orang yakni Ali dengan barang bukti diduga sabu seberat 0,5 gram, Hery seberat 1,5 gram dan salah satu diduga kuat bandar berinisial MK dengan barang bukti 35 gram, pada hari Rabu, (21/12/2022) pagi.” Kata narsum yang tidak mau onlinekan.
Masih kata narsum yang mana untuk WNA asal Iran dilakukan assesment di Rumah Rehabilitasi Merah Putih di daerah Sidoarjo dan untuk Hery dan MK masih mendekam di Mapolsek Gununganyar Surabaya.
“Untuk WNA informasinya dilakukan rehabilitasi mas, dengan menyertakan uang pelicin sebesar Rp 70 juta,” bebernya kepada Timurpos.co.id.
Sementara terkait adanya peristiwa adanya penangkapan terhadap WNA oleh Polsek Gununganyar Surabaya, terkait perkara Narkotika dan dilakukan Rehabilitasi padahal hasil tes urinenya negatif.
Danny Wijaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa, kalau benar informasi WNA tersebut hasil tes urinenya negatif. Harusnya petugas bisa mengembangkan perkara tersebut. diduga kuat pelaku terlibat pengedar atau kurir (jaringan internasional), Karena tes urinenya negatif.
“Polsek Gununganyar telah melakukan Kebodohan Sosial dengan dilakukannya Rehabilitasi terhadap WNA yang hasil tes urinenya negatif dan jangan sampai rehabilitasi Narkoba dijadikan sebagai ajang transaksional untuk meraup keuntungan pribadi,” kata Danny praktisi Hukum Alumnus Universitas Airlangga Surabaya. (M12)