Timurposjatim.com – Perkara Mobil Pickup bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dan Pertamax yang dikemudikan oleh Iman alias Iwan warga Bulak Banteng, Sudah ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ipda Suroto, membenarkan adanya pelimpahan perkara sopir pickup yang bermuatan diduga Bahan Bakar Minyak Ilegal.
“Nanti, kami koordinasi dulu sama Sat Reskrim,” Jelas Ipda Suroto, Kepada Timurposjatim.com, Senin (06/06/2022).
Untuk diketahui perkara ini bermula adanya Kecelakan Lalu Lintas tunggal Mobil Daihatsu L- 9620 BC bermuatan BBM jenis Pertalite dan Pertamax dengan menggunakan jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter dan ada sebayak 30 jerigen yang dimuat di arah pintu keluar Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu), pada 31 Mei 2022 lalu.
Untuk Mobil Pickup dan BBM oleh pihak petugas sudah di amankan di Mako Polsek Kenjeran, namun untuk sopirnya masih buron.
Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa, Pick Up yang dikemudikan oleh Iman alias Iwan, warga Bulak Banteng, Surabaya. Diduga membawa muatan BBM ilegal berjenis Pertalite dan Pertamax dengan menggunakan jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter dan ada sebayak 30 jerigen yang dimuat.
Dan perlu diperhatikan bahwa, Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar apabila dimuat dengan sembarangan bisa membayakan dirinya dan penguna jalan lainnya. Selain diduga adanya upaya penimbuan BBM dilakukan oleh klompotan sopir tersebut. (UnO)