Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Narkoba Selama Mei dan Juni 2024

KEPOLISIAN84 Dilihat

Batu Bara, Timurpos.co.id – Polres Batu Bara menggelar pres release pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu serta ekstasi yang diamankan selama periode bulan 24 Mei s/d 13 juni Tahun 2024. Pemaparan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Mako Polres Batu Bara dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.K, Kamis (13/06/2024).

Ikut serta mendampingi kapolres antara lain :”Pj. Bupati Batu Bara mewakili, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, Kepala BNN Batu Bara diwakili Zulfikar, P, Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH,MH”.

Dalam paparannya, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K menyebut selama bulan Mei s/d juni 2024 pihaknya telah mengamankan 14 orang tersangka dari 10 Laporan Polisi (LP). Dan Barang bukti narkoba yang diamankan serta yang akan dimusnahkan sebanyak 375 Gram Sabu dan 33,81 Gram dan Pil Ekstasi 1,73 Gram atau 3 Butir”

Baca Juga  IPW Menyoroti Dugaan Pemerasan dan Pungli Terhadap Calon Polisi

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.K menyebut :”Pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara juga merupakan atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.

AKBP Taufiq mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sesekali terlibat dalam narkoba dan mari kita perang terhadap Narkoba yang ada di Batu Bara jangan sampai kalah kita sama Narkoba, Kami berharap seluruh Forkopimda, BNN Batu Bara, elemen masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba, jangan sampai ada anak-anak kita yang menjadi korban pembodohan dikarenakan narkoba” ujarnya.

Masih dilanjut Kapolres Batu Bara :”Kami juga berterimakasih kepada rekan-media dsn BNN yang sudah membantu kami dan mendukung dalam pemberantasan Narkoba, semakin hari kami mendapat banyak informasi dan semoga kedepannya kita lebih banyak menangkap bandar narkoba dan memberantas narkoba di batu bara ini, Mari narkoba kita basmi secara bersama-sama agar generasi muda di BatubBara ke depannya tidak rusak akibat barang terlarang tersebut,” tegasnya. M12

Baca Juga  Tiga Hakim PN Surabaya Digulung Tim Kejagung RI Terkait Perkara Suap Kasus Ronald Tannur