Polisi Grebek Rumah Pembuat Petasan

Ribuan Petasan dan 2 Kwintal Bubuk Mercon di amankan

KEPOLISIAN81 Dilihat

Bangkalan, Timurpos.co.id – Menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H, Polres Bangkalan Polda Jatim menggerebek rumah warga dan mengamankan ribuan petasan yang tidak memiliki izin edar.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan bahan baku petasan berupa bubuk mercon sebanyak lebih kurang 2 (dua) kwintal.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan penggrebekan yang dilakukan di rumah SR (43) didapati barang bukti berupa Mercon siap edar sebanyak 2100 (dua ribu seratus) pcs.

BACA JUGA
4 Pelaku Penggelapan Muatan Pakan Ternak Dilepas Polsek Asemrowo

Selain itu juga adabahan mercon diantaranya Kertas sumbu 1 (satu) dus, Slongsong 3 (tiga) dus, Kertas bungkus slongsong 1 (satu) dos, Blerang sebanyak 1,5 (satu setengah) karung, Sreng powder setengah karung, Arang 2 (dua) kantung kresek, dan Aluminium powder (brown) sebanyak 4 drum/25 kg.

Baca Juga  LSM Trinusa Persoalkan UD Yudha Abadi Penjual Kavlingan di Menganti Gresik, Pemilik Bangunan Dipolisikan

“Awalnya kami mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Langkap ada pembuat mercon yang diduga tidak berizin,”ujar AKBP Febri , Kamis (04/04/2024).

Perbuatan tersangka menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., mengungkapkan bahwa memiliki, menguasai, dan menyimpan bahan peledak merupakan suatu pelanggaran pidana sebagaimana pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya membeli bahan peledak untuk diracik dan rakit menjadi mercon kemudian diperjual belikan,” terang AKBP Febri.

BACA JUGA
Telapor Masih Buron, Dua kali Dipanggil Tak Hadir

Kapolres Bangkalan Polda Jatim juga menambahkan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan upaya Polres Bangkalan dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan. M12

Baca Juga  Personel Polres Mojokerto Bantu Korban Laka Lantas