Polda Jatim Tangkap Pelaku Judi Online, Kemudian Dilepaskan

Diduga Ada Uang Tebusan Sebesar Rp 15 juta?

KEPOLISIAN582 Dilihat

Ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Beredar kabar tak sedap yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur, Khususnya Unit 2 Subdit 5 Cyber diduga melakukan pelepasan pelaku Judi Online dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp 15 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa Unit 2 Subdit 5 Cyber Polda Jatim dipimpin oleh Panit Ipda Dani melakukan penangakap terhadap pelaku Judi Online berinisial AS ditangkap di rumahnya di daerah Semampir Utara Rungkut, Surabaya, Rabu 13 Maret 2024, namun pelaku dilepas dengan memberikan uang sebesar Rp 15 juta melalui pengacara Iqbal Wicaksono.

“Siang ditangkap, sore harinya dilepas dengan membayar uang sebasar Rp 15 juta,” kata Narasumber yang tak mau online. Selasa (19/03/2024).

Terkait persoal tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengali infomasi dengan mengkonfirmasi kepada Kompol
Oscar Stevanus Setjo, SIK.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Peringati Hari Kesadaran Nasional 2024 Dengan Upacara Bendera

Kompol Oscar Stevanus Setjo, SIK menjelaskan, bahwa pihaknya membenarkan penangakap terhadap pelaku Judi Online berinisial (AS) namun sorenya dipulangkan. Terkait uang sebasar Rp 15 Juta itu tidak ada.

“Untuk nominal Rp 15 Juta, tidak ada dan tidak benar, kalau bisa membuktikan nanti kami akan kembalikan uangnya,” ucapnya kepada Timurpos.co.id.

Perlu diperhatikan, bahwa pada hari Rabu 10 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat Jl. Taman Sikatan No. 1 Surabaya, Hermanto Gunawan ditangkap oleh saksi ARIEF EFFENDI., SH dan saksi FIRDAUS FIRMANSYAH merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone beserta simcard, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah Key BCA DAN 1 (satu) buah rekening Bank BCA atas nama HERMANTO GUNAWAN. Kemudian perkara tersebut lanjut hingga persidangan di PN Surabaya.

Baca Juga  Imigrasi Tanjung Perak Gencar Deportasi WNA Yang Melanggar Aturan

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekitar bulan Oktober 2022 menyidangkan terdakwa Hermanto Gunawan Poeniman yang merupakan Master Agen Judi bola Online bersama-sama dengan Santoso Tedjo sebagai penjamin keamanan para master judi online dan sebagai pimpinan atau ketua konsorsium (paguyuban judi) daerah dengan jumlah setoran terdakwa sebesar 20% dari keuntungan.

Terdakwa Gunawan juga merekrut Budi Hartono yang bertugas sebagai agen/ pengepul judi bola online yang bertugas menyerahkan website kepada para penombok dan mencari pemain / palyer / penombok yang akan melakukan perjudian jenis judi bola online dengan cara menyerahkan website kepada pemain yaitu website : NOV88.com dari akun : ibcbets user id : n1Hn dan Password P.Jatim9000 selanjutnya para penombok tidak perlu melakukan deposit karena sudah diisi oleh terdakwa sehingga penombok bisa langsung memilih klub yang dijagokan dengan nilai tombokan bebas dan penyerahan uang tombokan secara tunai setelah itu Budi Hartono melakukan perekapan dan melakukan penyetoran kepada terdakwa setiap hari selasa dan jumat kepada terdakwa secara tunai dengan jumlah omset sebesar Rp. 50 juta – Rp 80 juta setiap bulan dikirim ke rekening Bank BCA nomor rekening : 4690130101 atas nama HERMANTO GUNAWAN POENIMAN.

Baca Juga  Kapolres Pamekasan Pantau Jalur Blackspot Jalan Raya Ambat

Kemudian HERMANTO GUNAWAN POENIMAN menyetorkan dari hasil keuntungan sebesar 20 % kepada  BENI LUIS SANTOSO (DPO) yang bertugas sebagai supermaster / Bandar dan sebagai bendahara konsorsium judi online. Adi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *