PN Gresik Eksekusi Rumah Berjalan Kondusif Dalam Pantauan Kapolres Gresik

PERISTIWA113 Dilihat

Timurposjatim.com – Berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Hubungan Industrial Gresik tertanggal 28 Desember 2021, nomor : 6/Eks.sht/2021, beralamat Jalan Panglima Sudirman No.23 Kabupaten Gresik untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek eksekusi kepada Pemohon Buprayitno melalui Kuasa Hukumnya Danny Wijaya dari Kantor Justitia loka Surabaya.

PN Gresik Eksekusi Rumah Berjalan Kondusif Dalam Pantauan Kapolres Gresik

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Gresik Nurroso mengatakan, pemohon dalam hal ini mengajukan eksekusi adalah pembeli / pemenang lelang yang dilaksanakan pejabat lelang pada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya sesuai dengan Salinan Risalah Lelang dan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 132645/20200 tanggal : 02 Desember 2020, yakni terhadap hak atas tanah berikut bangunan.

“Permohonan Eksekusi terhadap rumah dan bangunan yang terletak di Desa Sidokumpul Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik berdasarkan sertifikat hak milik Nomor – 1054/ Desa Sidokumpul Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik seluas 400 M2 (ampat ratus meter persegi) yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Gresik atas nama Suprayitno.

Baca Juga  Pemkab Blitar Program PMA Dengan Peningkatan Kualitas Jalan

“Menimbang, berdasarkan pengajuan permohonan tersebut diatas dikartkan Gengan bukti-bukti yang diajukan, maka Pengadilan berpendapat bahwa permohonan! pemohon eksekusi tersebut cukup beralasan hukum, sehingga patut untuk dikabulkan,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Pemohon Danny Wijaya mengatakan, terima kasih dan Alhamdulillah kepada semua jajaran baik dari pihak Kepolisian, TNI dan instansi lainya turut mengamankan dan eksekusi berjalan dengan lancar.

“Terima kasih untuk semua pihak yang turut serta membantu jalanya eksekusi sehingga berjalan dengan lancar,” katanya.

Dilokasi yang sama, Kapolres Gresik AKBP Aziz Mochamad Nur Azis mengatakan, eksekusi ini sesuai permintaan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk melakukan eksekusi dan segera di patuhi untuk pengosongan lahan.

Baca Juga  Bob S Kudmasa: Kami Menduga ada Upaya Rekayasa Dalam perkara Ini

“Jumlah personil yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan eksekusi Sebanyak 50 anggota terdiri dari TNI dan Polri serta intansi lainya,” ujar Aziz usai pantau jalannya eksekusi, Rabu (19/01/2022).

Aziz juga menjelaskan, apabila kedepan ada suatu hal terjadi perdebatan silahkan melaporkan ke PN Gresik.

Untuk diketahui Memperhatikan Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan. Menetapkan mengabulkan permohonan.(Tio) 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *