Surabaya, Timurpos.co.id – RWM wanita berusia 27 tahun, asal Jalan Girilaya Surabaya, melaporkan Junaidi alias Juned atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan motor Honda Vario dengan nomor Polisi L -3487- SJ di Polsek Tambaksari Surabaya.
Juned resmi dilaporkan ke Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, dengan surat laporan Polisi bernomor LP/B/449/X/2024/SPKT/Polsek Tambaksari/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Pelapor (RWN) menceritakan perkara ini bermula, hari Rabu, 23 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 WIB, di rumah Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Saat itu, saya lagi tidur sama istrinya Juned dan tiba-tiba dibanguni oleh Juned untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mau mengambil uang ke Madura sebentar.
“Tanpa tersadari setelah terbangun tidur, tiba-tiba saya mengasihkan langsung kontak beserta STNK sepeda motor saya kepada Juned lalu pergi dengan membawa sepeda motor saya,” katanya.
Masih kata RWM, sampai saat ini, hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024, motor masih belum juga dikembalikan sehingga membuat laporan ke Mapolsek Tambaksari Surabaya.
“Alhamdulillah, laporan yang saya ajukan langsung diterima oleh petugas SPKT dan diperiksa diruangan Reskrim,” ujarnya.
Ia menambahkan, berharap pihak Kepolisian dengan cepat menangani kasus tersebut, agar motor satu-satunya yang dimiliki, segera ditemukan dan dikembalikan.
“Harapan saya, agar motor saya cepat ditemukan oleh petugas Kepolisian, supaya saya bisa beraktifitas kembali seperti semula, karena motor itu, milikku satu-satunya,” harapnya.
RWM juga terheran dan merasa ganjal dengan tinggkah laku sang istri terlapor ketika diminta untuk mendampingi membuat laporan sebagai saksi terkait kejadian tersebut, tidak mau datang ke kantor Polisi.
“Heran saya dengan istri terlapor, kok.. gak mau mendampingi saya untuk membuat laporan ke kantor Polisi. Padahal, ditempat kejadian ada istri terlapor waktu itu tidur dengan saya diruang tamu,” terang RWM.
“Entah mengapa istri terlapor gak mau ikut mendampingi saya untuk laporan, padahal sebelumnya sudah janji mau mendampingi. Dan sekarang gak mau datang serta banyak alasan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Iptu Aman Hasta Subagya, mengatakan, tetap ditangani terkait kasus ini, akan tetapi masih ada tahapan-tahapan yang perlu didalami untuk menjurus kepada kasus terlapor.
“Nanti kita masih ada tahapan-tahapan untuk menetapkan kasus terlapor yang dinaikkan sebagai tersangka. Mulai dari tingkat penyidikan, sidik hingga naik ke penetapan,” tutup Iptu Aman Hasta Surabaya. M12