Perkara Tragedi Kanjuruhan Siap Disidangkan

PERISTIWA111 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara tragedi Kanjuruhan yang menewasakan ratusan suporter Arema, Siap disidangakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini terkuak dengan adanya pernyataan dari Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata, dengan ditetapkan 3 Hakim yang menyidangakan perkara tersebut. Jumat, (06/01/2023).

Hakim Gede Agung Pranata mengatakan bahwa, perkara tragedi Kanjuruhan bakal disindangkan di PN Surabaya, ada tiga Hakim yang telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yakni Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

“Untuk sidangnya bakal berlangsung di ruang sidang Cakra,” kata Hakim Agung.

Dalam perkara ini ada 5 orang yang bakal menjalani sidang. Di antaranya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga  Lakukan Pengganiayaan Chistofer Dihukum 10 bulan Penjara

Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Untuk diketahui bahwa, dalam kasus ini semula Polda Jatim menetapkan 6 tersangka. Akan tetapi, berkas satu tersangka dianggap kurang lengkap oleh Kejati Jatim. Tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). Hadian pun kini tidak ditahan karena masa penahanannya telah melewati tenggat waktu selama 60 hari. Kendati begitu, polisi memastikan Hadian tetap berstatus tersangka, dan berkas yang belum lengkap itu akan segera dikejar kelengkapannya. Ti0

Baca Juga  Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Diciduk Kejagung Terkait Pengurusan Putusan Ronald Tannur

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *