Perkara Stefanus Sulayman Disikapi Praktisi Hukum, Abdul Malik Ujungnya Pasti Onslag

Timurposjatim.com – Stefanus Sulayman diseret di Pengadilan terkait pekara Penipuan dan Surat Palsu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary Basuki dengan Agenda Keterangan saksi Hendra Theimailattudi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (07/12/2021).

Hendra Theimailattu mengatakan,Bahwa saat itu Notaris Bororoh ngobrol bersama cuma sebentar kemudian melakukan pembayaran ke Stefanus Sulayman untuk pembelian 3 aset dari Harto Wijoyo (Pelapor) Sebesar Rp.5.250.000.000.Sehingga total keseluruhan Rp.8,5 miliar dengan Hutang Stefanus Sulayman.

“Setelah melakukan pembayaran tidak ada konfirmasi ke pemilik dikarenakan tidak diberikan kontak oleh terdakwa (Stefanus Sulayman). Terkait Revo aset tidak tahu hanya melihat dari media pada tahun 2019 ada gugutan perdata.

Masih kata Hendra Theimailattu sempat ada upaya menjual aset tersebut dan saat mendengar aset itu bermasalah maka mengembalikan uang pembeli dengan menunggu masalah selesai.

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Terima Berkas dan Tersangka Babysister Cekoki Obat Keras Ke Balita

Saat disinggung oleh JPU terkait pemberian fee sebesar 10%,”ya setuju karena aset yang ditawarkan murah dengan memberikan fee 10 %,”saut Hendra Theimailattu.
Ia menambahkan terkait apakah Harto Wijoyo sudah dibayar apa belum,Saya tidak tahu.

Saat di Notaris Maria Bororoh sebelum penandatanganan ada Harto Wijoyo dan ada beberapa Sertifikat juga di meja saat itu dan adanya laporan terhadap Harto Wijoyo terkait awalnya Pengelapan dan memberikan keterangan Palsu.
“Ini aneh padahal pembayaran sudah lunas tapi kok ada masalah,” tambahnya.

Untuk diketahui dari Keterangan Hendra Theimailattu.Harto Wijoyo pernah dipenjara pada 2019 dengan Hukum pidana selama 8 bulan terkait penipuan jual beli tanah.Yang mana untuk asetnya kebanyakan ada di Surabaya dan pemainnya juga orang Surabaya.

Baca Juga  Uang Renovasi Dapur Digelapkan, Ria Winata Sebut Terdakwa Punya Hubungan Gelap dengan Teman Wanitanya

Hendra juga mengungkapkan, dalam gelar perkara saya hadir di Mabes Polri dan ada konfrontir dari Notaris Maria Bororoh dengan Harto Wijoyo kemudian diketahui perkara di SP3 karena bukan perkara pidana.

Setahu saya, Maria Bororoh gelar perkara di Mabes Polri terkait, tanda tangan Harto Wijoyo guna di uji forensik karena menurut
Notaris Maria Bororoh tanda tangan identik dengan Harto Wijoyo maka kasus ditutup.

Masih menurutnya, dalam konfrontir keterangan Haryo Wijoyo tanda tangan di blangko kosong. Hal ini membuat saya bingung. Sedangkan, dalam gugatan perdata yang diajukan Harto Wijoyo pada medio 2019 dan dalam putusan diketahuinya, gugatan belum sempurna lantaran, Harto Wijoyo belum membayar kewajibannya.

Baca Juga  Iwan Aniaya Teman Gara-Gara Utang Tidak Dibayar

Sementara Praktisi Hukum, Abdul Malik, saat ditemui mengatakan, melalui pantauannya, perkara ini beruntun.

” Terpidana pernah ajukan gugatan dan Pelapor pernah jalani pidana penjara atas sangkaan penipuan,”ucapnya.

Perkara ini menjadi hal yang aneh sampai naik ke meja hijau. Seharusnya bila ada perkara perdata perkara pidananya gugur.

” perkara ini arahnya di paksakan dan saya meyakini nanti akan Onslag,” jelasnya.
Pihaknya, meminta rekan-rekan penegak hukum seperti, Kepolisian, Kejaksaan ada Penasehat Hukum dan Hakim.

Saya berharap, Pengadilan ini jangan dibuat sebagai tempat sampah. Habis perkara di Kepolisian P21 bisa dilanjutkan tahap 2 hingga ke meja hijau ujung-ujungnya, Onslag.(Tio).

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *