Timurposjatim.com – Perkara fasilitas kredit platform pinjaman di Bank Bukopin yang melibatkan Roosdiana selaku, Komisaris PT.Agro Mulya Jaya (AMJ), kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (30/3/2022).
Dalam persidangan, Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa sampaikan keterangan yang sama halnya, dengan keterangan Aris Kurniawan selaku, Direktur.
Adapun, keterangan yang sama halnya, dengan keterangan Aris Kurniawan, terdakwa sampaikan berupa, terkait fidusia dirinya tidak pernah ditanya.
Masih menurutnya, PT.AMJ pernah ajukan pinjaman Bukopin. Pada tahun 2012 saat ajukan pinjaman untuk pembelian gula yang memohon pinjaman adalah Dirut dan ia sebagai Komisaris mengetahui.
Hal lainnya, terdakwa sampaikan, platform pinjaman pada tahun 2012, total keseluruhan sebesar 875 Miliar.
” Kredit tersebut, dengan jaminan Delivery Order (DO) dari PT.Sugar Labinta (SL) dan sudah lunas ,” terangnya.
Lihat juga : Ali Sanjaya Kurang Bayar lalu Dibarter Jual Beli Gula Rafinasi
Terdakwa menambahkan, pinjaman tersebut sudah ada konfirmasi dari Bank ke produsen yaitu, PT.SL. Sedangkan, keterangan saksi Susi Apeng terdakwa mepaparkan, bahwa yang saksi Susi Apeng sampaikan sebenarnya tidak pernah ada.
Sebagaimana keterangan terdakwa, bahwa kredit PT.AMJ ada fasilitas kredit sejak 2011 hingga 2014.
Di tahun 2014 ada macet karena gula tidak bisa jual dan gula dari PT.SL menghalang halangi sehingga Bank tidak bisa di eksekusi.” Bukopin mau eksekusi fidusia ke gudang tetapi ada perlawanan dalam bentuk bantahan dan menjual gula ke pihak lain ,” ucapnya.
Mengenai hal tersebut terdakwa menjelaskan DO dari PT.SL yang dijaminkan sudah lunas.
Terdakwa pun juga membeberkan, bahwa pada 2017 terdakwa pernah dapat laporan Bank Bukopin mepailitkan PT.AMJ lalu ia laporkan.
Lihat juga : Ketua Koperasi Petani Tebu Tidak Ada Masalah Dengan Investor
Dalam hal Kepailitan, PT.SL juga diundang dan menyatakan keberatan.
” Dalam rapat kreditur PT.SL menyatakan keberatan sebagai kreditur ,” ungkap terdakwa.
Berdasarkan, keterangan terdakwa, pada tahun 2012 PT.SL kurang bayar 20 persen diambil dari fasilitas kreditnya PT.AMJ.” Posisi tersebut, PT.AMJ beri talangan karena PT.SL meminjam fasilitas kredit PT.AMJ lantaran, ke petani tidak bisa hutang ,” paparnya.
Atas kurang bayar dari pemilik PT.SL yakni, Ali Sanjaya, terdakwa mau memberi pinjaman PT.AMJ karena faktor percaya dengan Ali Sanjaya.
“PT.SL memberikan jaminan ke Bukopin dengan DO sebesar 37 Ribu Ton Gula. Awalnya saat di survey gulanya ada namun saat Bukopin akan eksekusi gula ternyata tidak ada ya saya tidak tahu,” ungkapnya.
Terdakwa juga tidak memungkiri, selama ini saya berhubungan dengan para petani tidak ada masalah.
Masih menurut keterangan, hutang jaminan DO Roll Over dengan jaminan yang sama.Saat perjanjian kredit saat di kantor Bank dan terkait kredit tidak ada yang salah. (TIO)