Perbuatan Indrawanto dan Baday Antariksa Merupakan Kejahatan Serius Melanggar HAM

Ada dugaan Markus Dalam Perkara TPPO?

BERITA TERKINI567 Dilihat

Ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) yang membelit terdakwa Indrawanto dan Baday Antariksa yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjadi buah bibir dikalangan perwata kota Pahlawan. Jumat (08/12/2023).

Kedua terdakwa Indrawanto dan Baday Antariksa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan oleh JPU Dewi Kusumawati karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO).

Tuntuntan JPU ini terbilang sangat ringan dimana untuk Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka diancam Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga terancam Pidana denda paling banyak Rp 600 juta.

Perlu diperhatikan dalam perkara ini sempat beredar rumor, ada sekompok atau seseorang yang mengurus, dalam artian menjadi Makelar Kasus (Markus), namun hal tersebut telah di tepis oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra.

Hal ini terungkap saat Timurpos mencoba mengali informasi terkait adanya rumor adanya orang yang mengurus perkara TPPO yang libatkan terdakwa Indrawanto dan Baday Antariksa.” Setahu ku tidak ada yang mengurus,” kata Jemmy Sandra kepada Timurpos melalui WA baru-baru ini.

Baca Juga  Kapolda Jatim Kembali Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

Sementara JPU Dewi Kusumawati terkait adanya dugaan Markus dalam perkara yang ditanganinya, belum memberikan pernyataan resminya.

Sebelumya publik dikagetkan dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI terhadap Kepala Kejaksaan Bonowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Bodowoso, Alexander Chistian, Terkait pengurusan perkara.

Dengan adanya peristiwa tersebut yang telah mencoreng kops Adhiaksa dan mencederai masyarakat, maka dengan tegas Jaksa Agung, ST Burhanudin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menyapaikan, bahwa pertama-tama kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penangkapan 2 (dua) oknum Jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan.

Dalam hal ini, Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas.

Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.

Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses Pidana, sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Baca Juga  Proyek Pekerjaan Rehab Balai RW 02 Tambak Rejo Sudah Memenuhi Standar

“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” kata Jaksa Agung ST Burhanudding, kamis, 16 November 2023 lalu.

Kejaksaan RI membutuhkan Jaksa-Jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan. Dengan demikian, Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan.

Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan.

“Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” imbuhnya.

Perkara ini berawal saat Terdakwa Baday Antariksa dibantu terdakwa Indrawato melakukan perbuat keji dengan menawarkan perempuan melalui sosial media (sosmed) dengan memposting foto-foto wanita yang melayani jasa open Boxing Off (BO) melalui akun Facebook milik terdakwa Indrawanto yang bernama Indra.

Baca Juga  Edi Santoso, Pria Paruhbaya Diadili Perkara Judi Online di PN Surabaya

Kemudian dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid yang akan memesan dua orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Kemudian Agus memilih Yanti dan Novita Dwi Jayanti Hariputri.

Setelah itu, terdakwa Indrawanto menyiapkan dua perempuan tersebut di Hotel 88 di Jalan Kendangsari Surabaya dengan kamar nomor 505. Saat Agus Bahrul Yazid melakukan transfer untuk pembayaran kepada Yanti ke rekening BCA milik Indrawanto sebesar Rp 4.7 juta dan memberi tips juga, sebesar Rp 200 ribu.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu. Lalu Indrawanto memberikan uang kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menemani Agus Bahrul Yazid alias Bayu. Namun apesnya terdakwa Indrawanto ditangkap oleh anggota kepolisian. Pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar Hotel 88 Jalan Kedungsari Nomor 78 Surabaya. Tidak butuh lama sekitaran Pukul 20.00 WIB saat Terdakwa Baday Antariksa sedang berada di Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *