Penusukan Anggota PSHT Aksi Spontanitas

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan pekara Pembuahan Pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Bagus Hermadi (Alm) oleh Pesilat Pagar Nusa dengan agenda Keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (10/01/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengadirkan saksi penangkapan Briptu Eka Hidayat dan teman korban Muhammad Rozak Maulana.

Penusukan Anggota PSHT Aksi Spontanitas

Muhammad Roza Maulana mengatakan saat itu bersama korban berboncengan pulang dari yasinan.Saat dari Terminal Tandes menuju lampu merah Balongsari setelah jalan tiba- tiba korban jatuh dan sempat melihat 2 motor Honda PCX dan Beat melarikan diri.

“Saat itu korban kondisi terlihat diam (tidak bisa berbicara) hanya kakinya aja yang gerak-gerik.lukanya ada di bagian leher dibawah telinga dan ada 2 tusukan,”kata Roza dihadapan Majelis.

disinggung oleh JPU apakah saat itu ada keributan atau saksi tidak tau kalau dibuntuti oleh para terdakwa.

Baca Juga  Pengampuan Yang Diajukan Bos Conblok digugat di PN Surabaya

“Kalua keributan atau kisruh-kisruh tidak ada saat dijalan dan soale dibuntuti tidak tau kerena motornya tidak ada spion dan berjalan santai,”katanya.

Lanjut penasehat hukum terdakwa Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H.  menanyakan terkait apakah saksi mengetahui siapa yang melakukan penusukan dan bagaimana kondisi korban saat itu apakah meninggal di Rumah Sakit (RS) terus siapa yang melakukan pertolongan pertama pada korban.

“Untuk yang menusuk dan kejadian tidak tau dan saat kejadian sempat minta tolong ke warung kemudian datang polisi lalu dibawa ke Polsek Tandes Surabaya untuk membuat laporan.saya Kira korban meninggal saat berjalanan ke Rumah Sakit,”bebernya.

Masih kata Achmad meminta kepada Majelis Hakim untuk memutarkan rekaman CCTV Lanjut pemeriksaan saksi penangkapan Briptu Eka Hidayat menyapiakan bahwa Penangkap para terdakwa berawal dari Informasi masyarakat,Bukti 3 Rekaman CCTV kemudaian kita lakukan penyelidikan mengarah ke kelompok Perguruan Pecak Silat Pagar Nusa dikarana Korbannya memakai baju PSHT, Dari rekaman CCTV ada 3 motor yang mengikuti korban.

Baca Juga  BFA PT Asuransi BRI Life, Annisa Diadili Terkait Pengelapan Uang Nasabah

“Karana ada rentetan mengarah ke satu perguruan Pecak Silat dan Informasinya A1 kemudian kita Sangong,”Jelas Eka.

Ia menambahkan dari Informasi ada istilah Jalur yang mana mempunyai arti mencari baju sakral dari perguruan lainya.

Kemudian kita menangkap Sutopo alias Topo di daerah Nganjuk, Kemudian Bayu berserta barang bukti pisau yang disimpan di lemari baju lalu Nurqqim dan Karma Jata, Untuk Joko ditangakap di Surabaya.

“Penangkapan para terdakwa Pada 21 Agustus 2021,Tiga hari setalah kejadian dan satu masih DPO ,”kata Saksi Penangkap.
Disinggung apa peran masing-masing para terdakwa oleh Ketua Majelis.

Eka mengatakan untuk Supoto berperan yang mengajak dan Bayu yang menusuk dan dari informasi dan visum korban meninggal sebelum dibawa ke Rumah Sakit dan ada 2 tujukan.Untuk yang lainnya hanya ikut-ikutan.

“Dan peristiwa ini tidak ada Recana dan spontanitas,”Tegas Eka dihadapan Majelis Hakim diruang Candara PN Surabaya.

Baca Juga  Hartini: Yang Beli Rumah Saya, Bukan Suudiyah

Atas keterangan para saksi mengatakan tidak ada Keberatan hanya saja ada tambahan dari Bayu mengatakan bahwa pisaunya bukan miliknya melainkan milik Joko yang belum sempat dikembalikan saat acara masak-memasak Agustusan dan untuk untuk istilah jalur itu tidak ada.

“Saya cuma tusuk satu kali yang mulia,”saut Bayu melalui sambungan Telecomfrem
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Pada hari Kamis 19 Agustus 2021 para terdakwa melihat korban Bagus Hermadi (Alm) mengunakan kaos PSHT berboncengan dengan Muhammad Roza.Saat di Jalan Balongsari Tama korban dipepet langsung  Bayu melakukan penusukan yang diarahkan ke leher bagian belakang korban.

Setelah melihat korban jatuh bersimbah para terdakwa langsung melarikan diri.Atas Perbuatannya JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(Tio) 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *