Pengugat Tidak Menjalankan Putusan Pengadilan Dengan Menghalangi Tergugat Bertemu Anaknya

PERISTIWA830 Dilihat

Tjandra Wijaya, SH., MH Kuasa Hukum Tergugat menujukan bukti salinan putusan kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id  – Pasang Suami Istri (pasutri) berinisial TK dan Ji, warga Kota Baru Kalimatan Selatan, sudah resmi bercerai, berdasarkan Putusan Perdata Gugatan Nomer 2/Pat.G/2023/PN Ktb. dimana gugutan yang diajukan oleh istrinya oleh Ketua Majelis Hakim dikabulkan sebagian.

Dalam amar putusan tersebut, salah satunya menetapakan untuk hak asuh anak dilakukan bersama-sama baik pengugat maupun tergugat serta menenuhi semua biaya pemeliharan, kehidupan, kesehatan dan pendidikan yang diperlukan anak. Namun sayangnya mantan istri dari TK, ada upaya untuk menghalangi menemui anaknya.

“Saya sempat datang kesana (ke Rumah Mantan Istrinya) bersama keluarga besar saya dan saat itu juga ada dari pihak kepolisian. Namun tidak diperbolehkan menemui anak saya dan  hingga saat ini belum bisa ketemu. Sudah lebih dari 4 bulan lamanya,” Katanya. Selasa, (20/06/2023).

Baca Juga  Posisi Hukum Harijana Semakin Terjepit Dengan Mengaku Sebagai Ahli Waris Aprilia Okadjaja

Ia menambahkan, bahwa dirumahnya ada tulisan yang berisi melarang keras saya, keluarga hingga pengacara untuk masuk ke rumahnya. Saya berharap keadilan, padahal sudah jelas dalam putusan untuk hak asuh dilakukan bersama-sama.

“Saya cuma ingin bertemu dan berkumpul saja sama anak kandung saya sendiri,” harapnya.

Sementara kuasa hukumnya, Tjandra Wijaya, SH., MH menjelaskan, bahwa kami berharap dari pengugat (mantan istri kliennya) untuk melakukan putusan dari Pengadilan, meskipun perkara ini masih berproses, karena pihak pengugat mengajukan banding.

“Dan perlu kami sampaikan disini klien kami sudah ada itakad baik dengan mendatangi rumah pengugat untuk bertemu dengan anaknya, namun pengugat berupaya menghalangi dan anehnya kalau mau membawa anaknya harus ada pendamping (pengugat),” jelas Tjandra kepada awak media.

Baca Juga  Spesialis Curanmor Diciduk Polisi

Masih kata Tjandra bahwa, kami berharap kepada pihak terkait bisa memperhatikan permasalahan ini, terutama Komnas HAM, PPA, bahkan sampai Presiden, kalau perlu turun tangan.

“Seorang ayah hanya ingin bertemu anak kandungnya kenapa harus dipersulit, harus pengugat menjalankan putusan dari pengadilan untuk hak asuh dilakukan bersama-sama,” pungkasnya.

Terpisah Ji, mantan istri dari TK terkait tuduhan adanya dugaan upaya menghalangi ayahanya untuk bertemu dengan anaknya itu tidak benar.

Disingung terkait adanya tulisan yang menempel di pintu rumahnya yang berisi larangan. ” itu benar adanya, karana saat TK datang ke rumah dia selalu marah-marah, kami punya buktinya. Dia (TK) pernyataannya adalah bohongan semuanya,” bebernya.

Baca Juga  Adanya Dugaan Penggelembungan Suara TPS di Gunung Anyar 

Ia menambakan, bahwa kami tidak pernah menghalang-halangi dan saya juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Pihak kepolisian. TK waktu datang juga pernah mematikan meteran listrik dan ada beberapa laporan dari warga dan tetangga kalau mantan suaminya seperti sedang mengawasi rumah saya.

“Intinya kami tidak pernah menghalang-halangi,” tambahnya.

Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1994 tentang Perkawinan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) dengan ketentuan kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *