Timurposjatim.com – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, mengamankan satu pelaku FR (21) warga Simo Gunung, Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya Iptu Jumeno menjelaskan bahwa, Anggota opsnal Polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menjual Narkotika Jenis Sabu-sabu di sekitar wilayah Jl. Simo Gunung Gg. VI Surabaya, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan Penyelidikan.
“Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pelaku FR diamankan di kosnya di Jalan Simo Gunung gang VI, Surabaya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 5 klip plastik kecil berisikan diduga sabu dengan berat masing-masing 1,20 gram, 0,84 gram, 0,46 gram, 0 46 gram dan 0,36 gram dengan total keseluruhannya 3,32 gram di dalam tas selempangnya,” kata Iptu Jumeno. Senin (06/06/2022).
Masih kata Iptu Jumeno bahwa, Pelaku ini merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Polsek Sukolilo Surabaya, pada tahun 2019 lalu dan dari pengakuan FR sabu tersebut di peroleh dengan cara membeli dari DN yang ada di Lapas Porong melalui sistem ranjau dan rencananya sabu tersebut dijual lagi.
“Selain BB sabu petugas juga mengamankan 1 HP, ATM Bank BCA dan 4 lembar struk bukti transaksi,” jelasnya.
Guna penyelidikan berlanjut pelaku dan BB diamankan diMapolsek Sukomanunggal Surabaya dan Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TiO)
[…] Lihat Juga : Pengecer Sabu Simo Gunung Dibekuk Polisi […]