Pengecer Sabu Divonis 5 Tahun Dan Denda Rp.1 Miliar Subsider 10 Bulan

Timurposjatim.com – Al Mutakim diputus bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto mengatakan bahwa, terhadap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 10 bulan.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subaider 10 bulan kurangan,” kata Hakim Darwanto di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (09/04/2022).

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan langsung menyatakan banding.

Baca Juga  Kematian Rio Sempat Dibilang Karena Kepleset, Hingga Daffa Membongkar Ada Peristiwa Pemukulan

Namun setelah diberikan pemahaman oleh Penasehat Hukum terdakwa Victor Sinaga yang mana Putusan tersebut merupakan minimal dikarenakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Ya, yang Mulia saya terima,” kata Mutakim melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Pada 03 Januari 2022, Al Mutakim membeli sabu dari Viky Ardiansyah alias Munyuk sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp. 550 ribu sebanyak 3 kali. Lalu terdakwa menjual satu poket sabu seharga Rp.150 ribu kepada David (DPO) dan Subagio (DPO).

Bahwa, terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sabu tersebut adalah memakai sabu secara cuma-cuma dan uang sebesar Rp.150 ribu.

Baca Juga  Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Memimpin langsung Sertijab

Agus Subandi dan Eric Puguh mengatakan bahwa, pada 05 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Jalan Tambak Asri Dahlia Morokrembangan, Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti satu dompet kecil berisi sabu dengan berat 0,92 gram, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik kecil dan Hand Phone.

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Quwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *