Timurposjatim.com – Polsek Semampir Surabaya berhasil tangkap MS (31) laki-laki di Rumahnya di daerah Kunti No 11 Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika.
Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji mengatakan,bahwa Pada hari Rabu 12 Januari 2021 malam melakukan Penangkapan pelaku berinisial MS (31) berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi Narkotika kemudian kita tindaklanjuti dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 poket sabu dengan berat 1,21 gram , 1,22 gram,0,41 gram dan 0,33 gram di dalam dompet besar.
“Selain 4 Poket Sabu juga ditemukan beberapa klip kosong dan 1 timbangan elektrik,”kata AKP Ari Bayu Aji kepada awak media Jumat (14/01/2022).
Ia menambahkan guna penyelidikan berlanjut untuk pelaku MS (31) dilakukan dilakukan penahanan di Mapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Terhadap pelaku dilakukan Penahanan di Mapolsek Semampir,”katanya.
Untuk diketahui Perkara Narkotika merupakan kejahatan Luar biasa yang harus dilawan dan perlunya peran masyarakat dalam membantu memberikan informasi guna pencegahan penyebaran Narkotika.(Toha)