Pengacara Tergugat Tidak Mengetahui Istilah PS (Peninjuan Setempat)

Pemilu Serentak 2024

HUKRIM29 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan
Gugatan Harta Gono gini antara Agus Santoso dengan Mantan Istrinya Onok Dwi Setiawati
kembali digelar dengan agenda keterangan saksi tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hadir selaku saksi adalah Ratna Yulianti, ia mengatakan bahwa saya selama ini membayar sekolah dan kebutuhan lainnya, “selama Agus berpisah dengan Onik tidak pernah tahu kalau Agus memberikan nafkah kepada dua anaknya,” apakah saudara saksi tidak tahu sama sekali kalau Penggugat ini memberikan uang terhadap anak-anaknya sebesar Rp. 10 juta perbulan, melalui transfer,” tanya Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha,” saya hanya mendengar dari anak-anaknya Agus tidak melihat langsung,” jawabnya.

Untuk meyakinkan Kuasa Hukum penggugat Kurniawan, maju kedepan untuk menunjukkan bukti-bukti Tranfer terhadap kedua anaknya, ” baik sudah cukup bukti dari penggugat, sidang akan dilanjutkan Minggu Depan, dengan agenda, PS,” terang Hakim Ketua.

Baca Juga  Gelapkan Uang PT Emitraco, Yulius Kurniawan Dihukum 1 Tahun dan 11 Bulan Penjara

Mendengar itu Kuasa Hukum tergugat bertanya apa itu PS pak Hakim, sampean pengacara kok tidak tahu PS, PS itu pemerikasaan Setempat.

Saya hanya berpesan sama kalian berdua lebih baik damai saja karena walau bagaimanapun, tidak ada bekas anak, kasihan lebih baik kita damai, untuk membesarkan anak, kalau perkara ini lanjut, ada banding ada PK, ” saling komunikasi dengan baik lah, “pinta Hakim I Dewa Gede Suardhita

Sesuai sidang kuasa Hukum Penggugat, Joenus Koerniawan, mengatakan, saksi tadi
merupakan orang tua angkat Onix bahkan dianggap orang tua kandung, seperti anak sendiri jadi apabila dia sakit di bawah ke dokter,” ucap Kurniawan

Menurut saya lanjut Koerniawan, sebenarnya saksi tadi adalah keluarga sendiri yang seharusnya tidak bisa dihadirkan tapi karena sudah diterima untuk dijadikan saksi dari pihak tergugat, maka di situ ada beberapa pertanyaan dan memang pertanyaan yang diajukan ulang.

Baca Juga  Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Bukan yang dibahas masalah pokok sebenarnya (Goni gini) tapi yang bahas saksi tadi masalah nafkah anak. Makanya terhadap psikis anak itu terganggu bukan karena harta gono-gini melainkan dari perceraian orang tua masing-masing,”jelas Koerniawan Rabu (22/01/2025).

Alasan psikis anak tidak ada hubungannya dengan Gono gini tidak ada hubungannya dengan perceraian dan tidak serta-merta meninggalkan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya. Kasih sayang orang tua terhadap kebutuhan anak itu sudah diputus Pada saat sidang perceraian dan disitu juga klien kami ditetapkan untuk memberi nafkah terhadap dua anaknya sebesar Rp.10 juta perbulan.

“Satu anak itu diasuh berdua, ya mamanya dan papanya akan tetapi dari pihak penggugat keberatan, dan tidak diperbolehkan anaknya bertemu dengan papanya

Baca Juga  Robert Simangusong Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Dalam harta gono-gini lanjutnya, kami membuka perdamaian dengan tergugat, makanya kami tidak meminta kepada tergugat. Dari awal tekankan untuk damai sempat mediasi di salah restoran tapi tergugat membawa kedua anaknya malah disuruh testimoni dan tidak membahas gono gini.

Sudah waktu itu tahun 2024 bulan September, namun tidak ada kesepakatan malah terjadi pertikaian, sudah kami lakukan perdamaian namun gagal, “pungkasnya. TOK