Surabaya, Timurpos.co.id – Abdul Rohim warga Krembangan Jaya Surabaya, mengeluhkan kinerja anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dimana penerbitan surat keterangan jalan untuk pengiriman motor ke luar pulau dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu.
Rohim menjelaskan, bahwa, saat itu datang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk membuat surat jalan, untuk pengiriman satu unit motor ke Palembang. Namun untuk penerbitan surat tersebut petugas mematok harga Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 300 ribu untuk mobil.
“Iya mas saya bayar Rp 100 ribu, untuk penerbitan Surat Keterangan Jalan. Namun saya tidak tahu nama petugas, posisinya duduk di Ruang SPKT sebelah pengurusan SKCK,” kata Rohim, sembari menunjukan SKIJ Nomer 08/I/2025/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Januari 2025 kepada Timurpos.co.id. Jumat (24/01/2025).
Terpisah Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menjelaskan penerbitan surat tersebut, bukan dari Sat Lantas.
“Itu yang menerbitkan adalah SPKT mas,” katanya.
Terkait persoal tersebut, Aipda Aditya Fajar petugas SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak membenarkan, bahwa Rohim dikenakan Rp 100 ribu, untuk penerbitan Surat Keterangan Jalan.
Namun saat disingung untuk harga penerbitan surat jalan adalah Mobil Rp 300 ribu dan motor Rp 100 ribu. Ia mengatakan bukan. Kemudian menelpon namun terus mematikan teleponya.
Untuk diketahui mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut, biaya penerbitan surat atau dokumen tertentu sudah diatur secara resmi.
Secara umum, penerbitan surat jalan tidak seharusnya dikenakan biaya tinggi karena ini termasuk ke dalam pelayanan publik. Apabila ada biaya, pastikan bahwa biayanya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PNBP. Jika Anda diminta membayar, pastikan Anda menerima tanda bukti resmi pembayaran dari pihak kepolisian. TOK