Pencuri Tas, Paisen RSIA Merr Surabaya Divonis 10 Bulan Penjara

HUKRIM127 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Masduki Fadli pencuri tas di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Merr Surabaya diputus dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di ruang sari PN Surabaya. Selasa, (24/01/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian tas dan menjatuhkan Pidana penjara selama 10 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Marper di ruang sari 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim. ” iya Yang Mulia, saya terima,” ucap terdakwa melalui sambungan video call.

Baca Juga  Nur Kholis, Curi Motor Ojol Diadili Di PN Surabaya

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, menyebutkan, bahwa  Pada hari Kamis Tanggal 15 September 2022 sekira jam 01.30 WIB, terdakwa Masduki Fadli Bin Dulamar Hasip masuk kedalam Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Merr Surabaya kemudian berkelingling mencari target dan kemudian sampaikan pada Ruang Violet 10 Lantai 4 RSIA Merr dan melihat Saksi Irma Yuliarti  yang merupakan seorang pasien sedang tertidur dan disampingnya terdapat satu buah tas warna merah motif kembang.

Selanjutnya terdakwa memperhatikan keadaan sekitar dan setelah melihat tidak ada orang langsung masuk kedalam Ruang Violet 10 Lantai 4 RSIA Merr dan memgambil satu buah tas warna merah motif kembang yang berisi satu buah Handphone merel Apple Type Iphone 11 Pro warna hitam, dua buah Kartu ATM dan Uang Tunai sebesar Rp. 157.000 milik Saksi Irma Yuliarti. Kemudian pergi meninggalkan Ruang Violet.

Baca Juga  Samsul Dan Agus Pembobol Gudang Diadili Di PN Surabaya

Bahwa, Saat terdakwa hendak pergi meninggalkan Ruang Violet 10 dilakukan Penangkapan oleh Saptam Rumah Sakit dan saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 tas warna merah motif kembang yang berisi berisi satu buah Handphone merel Apple Type Iphone 11 Pro warna hitam, dua buah Kartu ATM dan Uang Tunai sebesar Rp. 157.000.

Atas perbuatan terdakwa, JPU Fadhil mendakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dan dituntut Pidana penjara selama 1 tahun. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *